Ini Syarat Baru Penumpang Pesawat Domestik Masa Pandemi Sebelum Terbang sampai 8 Februari 2021

  • Oleh : Dirham

Jum'at, 29/Janu/2021 10:59 WIB
Penumpang pesawat domestik. Penumpang pesawat domestik.

JAKARTA (BritaTrans.com) - Pandemi Covid-19 memaksa banyak orang untuk berdiam di rumah. Namun bagi sebagian orang, mobilitas setiap hari tak bisa dihindari.

Ada juga yang masih harus melakukan perjalanan udara karena berbagai keperluan. Karena itulah, pemerintah terus memperbarui peraturan penerbangan di tengah pandemi. Begitu pula dengan penerbangan domestik.

Baca Juga:
TransNusa Beralih jadi LCC dan Segera Kembali Mengudara, Pakai Pesawat Apa?

Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian peraturan baru terkait penerbangan domestik pada periode 26 Januari--8 Februari 2021. Peraturan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 10 Tahun 2021. Hal ini juga diumumkan dalam unggahan di akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero).

Penumpang yang menuju Pulau Bali wajib menunjukkan Surat Keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Penumpang yang menuju selain Pulau Bali wajib menunjukkan Surat Keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Anak di bawah 12 tahun tak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes PCR maupun rapid test antigen. Para penumpang juga wajib mengisi eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.

Penumpang penerbangan domestik juga diimbau untuk terbang dengan aman dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

Panduan Mengisi eHAC

eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC nantinya akan ditunjukkan pada petugas verifikasi sesuai moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.

Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia. Atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.

Bagaimana panduan dalam pengisian lewat aplikasi eHAC? Pertama, calon penumpang dapat mengunduh terlebih dahulu aplikasi eHAC dan beberapa pengaturan aplikasi, seperti pemilihan bahasa, registrasi, dan lokasi perangkat.

Kedua, para calon penumpang dapat klik akun dan memilih opsi HAC. Di pojok kanan atas terdapat simbol tambah yang merupakan pilihan HAC Indonesia untuk membuat kartu eHAC saat kunjungan ke Indonesia dari luar negeri.

Sementara, HAC Domestik Indonesia, untuk membuat kartu eHAC ketika akan bepergian antarwilayah di Tanah Air. Ketiga, para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi.

Data diri di eHAC, meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, hingga alamat. Ada pula nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi.

Jika semua data telah terisi, Anda dapat klik tombol lanjut di bagian paling bawah. Keempat, Anda dapat mengisi formulir registrasi terkait lokasi asal dan dapat klik lanjut jika sudah selesai.

Kelima, mengisi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa lalu submit. Keenam, para calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah dibuat.

Terakhir, guna menampilkan barcode, Anda dapat membuka menu pilihan dan pilih "Lihat HAC" untuk ditunjukkan pada petugas di lokasi fasilitas transportasi, baik udara, darat, ataupun laut. (ds/omy/sumber rilis Angkasa Pura I/Liputan6.com)