Oleh : Redaksi
FLORIDA (BeritaTrans.com) - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tampaknya harus menghadapi kenyataan pahit lainnya setelah tersingkir dari Gedung Putih.
Dia terancam terusir dari kediamannya di Palm Beach, Florida. Pasalnya penggunaan Mar-a-Lago, sebagai rumah permanen pendahulu Joe Biden itu dinilai melanggar perjanjian.
Baca Juga:
Ivanka Trump Bersaksi Tentang Kerusuhan di Gedung Capitol 2021
Trump membeli bekas perkebunan di Marjorie Merriweather Post tahun 1985. Ini kemudian diubah menjadi tempat tinggalnya tahun 1993.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pebisnis itu. Salah satunya fungsi Mar-a-Lago, sebagai 'social club".
Ada tenggat maksimal tinggal yang harus ia setujui. Yakni maksimal tujuh hari berturut-turut atau 21 hari secara setahun.
Baca Juga:
Bareng Istri Tinggalkan Gedung Putih, Trump Tak Hadiri Pelantikan Joe Biden
Pasca dirinya lengser, Trump sudah menempatinya lebih dari seminggu, sejak 20 Januari. Melansir CNN International, Dewan Kota akan melakukan pertemuan dan tinjauan hukum.
"Masalah ini sedang ditinjau secara hukum oleh Pengacara Kota kami, John Randolph," kata Manajer Kota Palm Beach Krik Blouin mengatakan kepada CNN, dikutip Minggu (31/1/2021).
"Tuan Randolph sedang meninjau Deklarasi Perjanjian Penggunaan dan Kode Tata Cara kami untuk menentukan jika mantan Presiden Trump dapat tinggal di Mar-a-Lago."
Tidak jelas kapan peninjauan akan dilakukan. Tetapi Blouin mengatakan bahwa masalah tersebut mungkin menjadi item agenda untuk rapat dewan kota mendatang yang dijadwalkan pada 9 Februari.
Sebelumnya, Organisasi Trump bersikeras dalam sebuah pernyataan bahwa tidak ada dokumen atau perjanjian yang melarang Trump menggunakan Mar-A-Lago sebagai kediamannya. Ini diutarakan Desember lalu.