Ayu Ting Ting Kena Razia Ganjil Genap di Bogor, Petugas Minta Putar Balik

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 07/Feb/2021 08:09 WIB


BOGOR (Beritatrans.com) - Sistem ganjil genap akhir pekan di Kota Bogor, Jawa Barat, mulai diterapkan hari ini, Sabtu (6/2/2021).

Di pintu exit tol Jagorawi, Baranangsiang, petugas memberhentikan sejumlah kendaraan karena melanggar aturan ganjil genap. Mereka pun diminta untuk putar balik kendaraannya.

Baca Juga:
Jalin Sinergitas TNI Polri, Jajaran Kodam Jaya Hiking Bersama Polda Metro Jaya

Salah satu pengendara yang terjaring pemeriksaan di lokasi itu adalah artis sekaligus presenter Ayu Ting Ting.

Mobil mini cooper warna kuning bernomor polisi B 2409 SOJ yang dikendarai Ayu Ting Ting terpaksa diberhentikan oleh petugas karena tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Bogor Bentuk Komunitas Koplo Dalam Operasi Patuh Lodaya 2023

Kepada petugas, Ayu mengaku tidak mengetahui adanya aturan ganjil genap di Kota Bogor. Dengan sikap kooperatif, Ayu kemudian memutar balik kendaraannya.

"Saya enggak tahu Pak kalau ada ganjil genap, maaf ya, Pak,” singkat Ayu, kepada petugas yang berjaga.

Baca Juga:
Satlantas Polres Bogor Berikan Pelayanan Perpanjang SIM Gratis di HUT ke-77 Bhayangkara

Sementara, salah satu petugas di lokasi itu, Hera Agus mengatakan, awalnya ia tidak mengetahui mobil yang diberhentikannya itu dikendarai oleh Ayu Ting Ting.

Kata Agus, mobil yang dikemudikan Ayu melaju dari arah Jakarta menuju Kota Bogor.

Saat tiba di Pos Sekat Baranangsiang, mobil Ayu Ting Ting diberhentikan petugas di antara antrean kendaraan lainnya.

"Awalnya saya tidak tahu jika di mobil itu dikemudikan Ayu Ting Ting. Tahunya pas buka kaca mobil," kata Agus.

"Dia cuma bilang, tidak tahu kalau di Kota Bogor ada ganjil genap. Setelah bilang itu, dia langsung putar arah. Begitu aja," sambungnya.

Penerapan sistem ganjil genap di Kota Bogor mulai diberlakukan Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021). Seluruh ruas jalan di Kota Hujan itu akan dijaga oleh petugas gabungan.

Dalam teknis pelaksanaannya, kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas akan diperiksa. Petugas akan melarang dan menyuruh putar balik jika kedapatan ada kendaraan yang melanggar ketentuan sistem ganjil genap.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap dilakukan secara komunikatif sehingga masyarakat tidak perlu khawatir berlebih.

Sebab itu, sambung Susatyo, polisi tidak akan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar ganjil genap.

"Ganjil genap ini bukan untuk mengurangi volume kemacetan lalu lintas. Tapi penerapan protokol kesehatan, sehingga tidak ada sanksi tilang," ucap Susatyo.  (ny/Sumber:Kompas.com)