Mantan Kepala Penjaga Pantai Korsel Dibebaskan dari Kasus Tenggelamnya Feri `Sewol`

  • Oleh : Bondan

Selasa, 16/Feb/2021 10:15 WIB


SEOUL (BeritaTrans.com) - Seorang mantan kepala penjaga pantai Korea Selatan pada Senin (15/2/2021) dibebaskan dari dakwaan kelalaian terkait operasi penyelamatan yang ceroboh dalam salah satu bencana maritim paling mematikan di negara itu. Dalam kecelakaan itu, lebih dari 300 orang tewas, sebagian besar anak-anak sekolah.

Kapal feri "Sewol" terbalik di perairan sebelah selatan pantai pada April 2014. Dan banyak dari murid-murid yang sedang melakukan perjalanan wisata itu mematuhi perintah untuk tidak keluar dari kabin sementara kapal itu perlahan-lahan tenggelam.

Baca Juga:
Kapal Ferry KMP Tranship 1 Terbakar di Pelabuhan Bakauheni

Bencana itu memicu kemarahan publik ketika diketahui bahwa presiden yang menjabat, Park Geun-hye, tidak bisa dihubungi beberapa jam ketika insiden terjadi.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan Kim Suk-kyoon, yang memimpin garda pantai ketika itu, tidak bersalah terkait upaya penyelamatan yang buruk.

Baca Juga:
Naik Angkutan Kapal Kini Bebas Masker, ASDP Imbau Penumpang tetap Patuhi Prokes saat Naik Ferry

Pengadilan juga membebaskan sembilan anggota dan mantan anggota garda pantai yang didakwa dengan tuduhan yang sama.

"Sulit untuk menilai bahwa aksi terdakwa merupakan kelalaian profesional," kata putusan itu, menurut berbagai laporan media.

Baca Juga:
Ingat Ya! Tiket Kapal Feri Tak Lagi Dijual di Pelabuhan, Semua Lewat Online

Sebuah perintah evakuasi dikeluarkan dan merupakan "perintah yang pantas berdasarkan informasi yang diberikan kepada para terdakwa," tambahnya.

Kim sebelumnya meminta maaf kepada para keluarga korban terkait kecelakaan itu, tapi membantah tuduhan melakukan kelalaian.

Kapten Sewol, Lee Joon-seok -- salah seorang yang pertama kali meninggalkan kapal itu dan mengabaikan ratusan anak yang terperangkap, dinyatakan bersalah melakukan kelalaian dan pembunuhan pada 2015 dan dihukum penjara seumur hidup.

Beberapa awak kapal lain dipenjara antara 18 bulan hingga 12 tahun. (VOAIndonesia.com)