Ini Alasan Kemenko Marves Tak Setuju Moratorium ABK RI Bekerja di Kapal Asing

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 18/Feb/2021 06:52 WIB
Ilustrasi kapal ikan berbendera asing tertangkap kapal pengawas kelautan perikanan. (Istimewa) Ilustrasi kapal ikan berbendera asing tertangkap kapal pengawas kelautan perikanan. (Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah didesak menghentikan atau tidak lagi mengirimkan anak buah kapal (ABK) dari Indonesia untuk bekerja di kapal asing. 

Hal ini dilandasi kerap terjadinya perlakuan buruk yang diterima oleh ABK RI selama bekerja di kapal asing. 

Baca Juga:
6 WNI ABK Sky Fortune Dibebaskan, Usai 7 Bulan di Laut Filipina Tanpa Digaji

Dikutip BeritaTrans.com dari Kompas.com, Deputi bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo mengatakan, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. 

Lantaran bakal banyak permasalahan yang terjadi. 

Baca Juga:
Perjuangan Eva Claire Piloti Boeing 747

Salah satunya ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang telah menetapkan ABK yang bekerja harus melalui setahun masa kontrak kerja. 

Selain itu, pelaut yang saat ini tertahan di kapal butuh pengganti, yakni ABK yang dikirim selanjutnya.  

Baca Juga:
Dukung Penerbangan Bebas Emisi, Sekolah Pilot ini Ajarkan Terbangkan Pesawat Listrik

"Karena para pelaut bekerja di ruang yang sangat terbatas. Mereka di satu ruang kapal. Kalau kapal besar masih lumayan. Tapi kalau kapal ikan 300 GT, 100 GT, itu kan kalau bahasa di sini ketemunya lu lagi, lu lagi, itu setiap hari, selama lebih dari 1 tahun. Sementara konvensi ILO mengatakan harus 12 bulan, dan setelah 12 bulan itu mereka harus turun," kata Basilio melalui konfrensi pers virtual, Rabu (17/2/2021). 

Ditambah lagi, kata Basilio, terkait kondisi mental para ABK RI yang dipastikan tertekan selama setahun melaut serta kapasitas kapal yang tidak mendukung. 

"Jadi ketentuannya, mereka hanya boleh bekerja di atas kapal sampai 12 bulan. Nah sementara dalam kondisi saat ini, sudah ada sekitar 400.000 yang bekerja melebihi waktu 12 bulan. Dengan demikian, pasti banyak yang stres, akhirnya ribut," kata Basilio. 

Basilio menambahkan, terutama di kapal ikan, ABK asal Indonesia kerap menjadi korban karena ruang lingkupnya yang sempit. 

"Mereka ketemu setiap hari selama berbulan-bulan, pasti stres, dan terjadilah kasus-kasus yang terjadi," lanjut dia. 

Maka dari itu, pemerintah melalui Kemenko Marves mendorong untuk tidak ada moratorium untuk pekerja ABK RI. 

Terkait dengan kapal asing China yang kerap mempekerjakan ABK RI, pemerintah masih melakukan negosiasi dengan negara tersebut untuk melakukan perbaikan. 

"Kami berkoordinasi dengan Kemenlu, dan kami dapat laporan sangat bagus bahwa China mau proaktif dan akan ada perbaikan-perbaikan ke depan. Karena sistem Pemerintahan China itu terpusat, jadi keputusan di pemerintahan pusat akan dijalankan ke bawah," kata Basilio. 

Selain itu, pemerintah berupaya agar sertifikasi maupun ijazah yang diterbitkan dari Indonesia bisa diakui di negara-negara asing. 

Kemenko Marves juga mendorong Kementerian Luar Negeri untuk melakukan kerja sama khususnya untuk pengakuan dari ijazah-ijazah yang diterbitkan oleh Indonesia atau mutual recognition. 

"Jadi kami sudah mendorong Kemenlu akan melakukan mutual recognition untuk bisa menerima ijazah kita yang diterbitkan oleh para lembaga-lembaga di pendidikan Indonesia," kata dia. 

Basilio menambahkan, pemerintah berupaya mengirimkan pelaut perwira untuk melindungi para ABK selama bekerja di kapal asing. 

Menurut dia, untuk melindungi para pelaut, maka harus mengirim pelaut yang profesional. 

Dalam hal ini, Kemenko Marves telah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

"Kalau bisa mereka mulai tahun depan menyiapkan 1.000 perwira. Karena kalau kita ingin melindungi ABK kita yang di ratings atau ABK biasa, maka strategi kita adalah menguasai kapalnya," ucap Basilio.(fhm/sumber:kompas)