6 WNI ABK Sky Fortune Dibebaskan, Usai 7 Bulan di Laut Filipina Tanpa Digaji

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 29/Sep/2022 21:25 WIB
Pembebasan 6 WNI ABK kapal MV Sky Fortune dari Filipina. (Dok KBRI Manila) Pembebasan 6 WNI ABK kapal MV Sky Fortune dari Filipina. (Dok KBRI Manila)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) MV Sky Fortune sempat 'tertahan' di kapalnya, di lautan Filipina, selama tujuh bulan dan terjangkit penyakit. Akhirnya, kini mereka berhasil dibebaskan dan pulang ke Tanah Air.

Kabar gembira soal repatriasi ini disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Ini Alasan Kemenko Marves Tak Setuju Moratorium ABK RI Bekerja di Kapal Asing

"Berkat upaya keras yang dilakukan KBRI Manila dalam menyelesaikan kasus pelik yang dihadapi oleh keenam ABK Sky Fortune serta dukungan penuh dari aparat terkait di Filipina, Biro Imigrasi Filipina akhirnya menerbitkan Allow Departure Order (ADO) yang menegaskan bahwa tidak ada hal yang memberatkan keenam ABK Sky Fortune untuk segera meninggalkan Filipina," demikian bunyi keterangan KBRI Manila.

Para ABK telah mengalami gangguan kesehatan karena tidak bisa meninggalkan kapal. Salah satu ABK bahkan harus menjalani masa pemulihan dari operasi usus buntu di atas kapal.

Baca Juga:
AS Kirim Pesawat SAR Bantu Cari 9 ABK WNI yang Hilang di Pasifik

Mereka telah meninggalkan MV Sky Fortune di perairan Tabaco City Filipina usai dijemput pihak KBRI Manila yang datang dari pelabuhan. Mereka didampingi Penjaga Pantai Filipina Distrik Bicol dan Otoritas Pelabuhan Legazpi. Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap enam ABK sebelum akhirnya mereka menuju bandara untuk ke Manila.

Mereka sudah di Manila sejak Rabu (28/9) tadi malam. Duta Besar Agus Widjojo memberi pengarahan untuk enam BK tersebut. Malam ini, mereka pulang ke Indonesia, pukul 20.45 waktu setempat.

"Selain pemulangan para ABK ke Indonesia, KBRI Manila juga berhasil memperjuangkan pemberian kompensasi bagi para ABK," kata pihak KBRI Manila.

Sebelumnya, nasib enam WNI ABK ini diberitakan pada 9 Agustus lalu. Mereka tertahan di kapal berbulan-bulan dan tanpa digaji pula. Penyebabnya, kapal itu menabrak karang di lautan sehingga muatan kapal menjadi basah. WNI yang menjadi ABK menjadi pihak yang disalahkan atas insiden di laut itu.

Saat itu, Pelaksana Fungsi Sosial Budaya KBRI Manila, Rahma Juwita, menjelaskan bahwa enam ABK itu memilih tetap berada di kapal karena turut bertanggung jawab atas kapal yang menjadi tempat kerja mereka. Enam WNI itu juga menunggu penyeleesaian sengketa antara pemilik kapal dan penerima barang terkait gagal terima muatan kapal akibat kecelakaan menabrak terumbu karang. Mereka juga menunggu penyelesaian masalah gaji.

Penahanan yang dilakukan otoritas setempat adalah penahanan terhadap kapal (warrant), bukan terhadap kru ABK kapal itu. Namun para ABK bertahan untuk menjaga keselamatan kapal tersebut. Kini, mereka semua bisa pulang ke Indonesia.(fh/sumber:detik)