Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Diadili Terkait Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 02/Mar/2021 05:25 WIB
Foto:istimewa/antara/kompas.com Foto:istimewa/antara/kompas.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia Budiman Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Budiman merupakan tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Baca Juga:
Mantap Coy! PAL Indonesia Kembangkan Kapal Selam Tanpa Awak

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan terhadap Budiman telah dinyatakan lengkap (P21).

“Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada tim JPU dengan Tersangka BS (Budiman Saleh) dalam perkara dugaan TPK dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Filipina Kecanduan Beli Kapal Perang Buatan Indonesia: Kualitas Produknya Buat Terkesima dan Sangat Memuaskan

Ali mengatakan, masa penahanan Budiman diperpanjang selama 20 hari, terhitung sejak 1 Maret sampai 20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor,” ucap Ali.

Baca Juga:
Kapal Bantu Rumah Sakit Buatan PAL Segera Diluncurkan

Ali menyebut, persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung.

“Selama proses penyidikan, telah diperiksa 112 saksi, diantaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia,” kata Ali.

Dalam kasus ini, Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000.

Kasus ini bermula dari rapat Dewan Direksi PT DI periode 2007-2010 yang dilaksanakan pada akhir 2007.

Rapat itu menyepakati sejumlah hal, salah satunya menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user.

Para pihak PT DI kemudian melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan yaitu PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Raya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa, serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata untuk menjadi mitra penjualan.

PT DI kemudian melakukan penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.

"Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (22/10/2020).

Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan tersebut dilakukan dengan cara transfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan.

Kemudian, uang yang ada di rekening tersebut dikembalikan ke pihak-pihak PT DI maupun pihak lain melalui transfer, tunai, atau cek.

"Dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI (Persero) melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI (Persero), pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya," kata Karyoto.

KPK menaksir kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 315 miliar terdiri dari Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS.

Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut PT DI Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi telah dibawa ke persidangan.(amt/kompas.com)