Polda Sumsel Uji Coba Penerapan Tilang Elektronik

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 02/Mar/2021 09:48 WIB
Ilustrasi Ilustrasi

PALEMBANG (BeritaTrans.com) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan melakukan sosialisasi dan uji coba penerapan tilang elektronik (e-Tilang) di Kota Palembang pada Maret 2021. 

Perangkat kemera dipasang pada sembilan titik mulai dari Simpang 5 DPRD Sumsel hingga Simpang Bandara SMB II. 

Baca Juga:
42 Juta Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Hingga Akhir 2022

"Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol.Cornelis Ferdinand Hotman Sirait di Palembang, Senin (1/3/2021). 

Dia menjelaskan, E-TLE yang mulai diuji coba pada bulan ini di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang sepanjang bulan ini gencar dilakukan sosialisasi melalui berbagai media dan langsung ke masyarakat. 

Baca Juga:
Simak Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Untuk menerapkan tilang eletronik itu, pihaknya telah memasang perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan. 

Beberapa titik ruas jalan yang dipasang perangkat E-TLE seperti simpang lima Gedung DPRD Provinsi Sumsel, simpang Jalan Angkatan 66, simpang Jalan Angkatan 45, simpang Patal Pusri serta simpang Bandara SMB II Palembang. 

Baca Juga:
Awas Jangan Melanggar! Sistem Transaksi Jalan Tol Nirsentuh Terhubung dengan Tilang Elektronik

“Dengan penerapan tilang elektronik yang efektif dilakukan pada April 2021 itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat,” katanya. 

Penerapan R-TLE tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas. 

Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar. 

Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran. 

Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.(fhm/sumber:antaranews)