Mau Jadi PNS di 2021? Cek Dulu Syarat & Bocorannya!

  • Oleh : Bondan

Selasa, 02/Mar/2021 12:03 WIB
Ilustrasi peserta ujian CPNS. Foto: Istimewa Ilustrasi peserta ujian CPNS. Foto: Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun ini. readyviewed Setidaknya ada 1,3 juta PNS baru yang dibutuhkan. 

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, pendaftaran akan dibuka pada awal kuartal II tahun ini.

"Rencananya bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Dan Juni mulai dilakukan seleksi," ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, kebijakan ini sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan telah disetujui.

"Pada saat ini Kementerian PANRB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," kata dia.

Saat ini Kementerian PAN-RB masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika sudah selesai maka akan segera diumumkan.

"Asumsinya jika tidak ada kebijakan yang bersifat darurat ya," kata Teguh.

Berikut rincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

1. 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda)

2. Untuk Pemda (diluar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri dari, 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persentase 50% PPPK dan 50% CPNS.

Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Gelar Pertamina UMK Academy 2024 Kelas 2

Bagi Anda yang ingin menjadi abdi negara, sebaiknya persiapkan diri sebelum pembukaan pendaftaran. Selain mulai belajar untuk tes, ada baiknya siapkan juga syaratnya.

Menyiapkan syaratnya dari sekarang akan lebih mempermudah dan mempercepat melakukan pendaftaran saat dibuka.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Baca Juga:
FIFGROUP Raih Juara Umum Gelaran Pekan Olahraga APPI 2024

Hingga saat ini, belum ada tahapan seleksi CPNS resmi yang diumumkan oleh pemerintah. Namun, tahapan seleksi CPNS dari tahun ke tahun memang tidak jauh berbeda.

Misalnya, seleksi administrasi yang dilakukan pada portal sscn.bkn.go.id. Anda harus mendaftar dulu untuk mendapat kartu pendaftaran. Setelah itu, Anda juga akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen yang nanti akan diverifikasi.

Seluruh dokumen untuk persyaratan tertera jelas pada website kok. Jika dinyatakan lulus, kamu bisa melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Selain itu, ada yang namanya seleksi kompetensi dasar (SKD). Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, Anda akan diizinkan untuk mengikuti SKD CPNS.

Tes ini akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Nah, jenis soal yang ada pada tahapan tersebut, yakni soal-soal tentang pengetahuan umum dan kemampuan berhitung.

Kemudian, ada seleksi kompetensi bidang (SKB) yang meliputi tes substantif bidang, psikotes, wawancara, tes fisik, hingga tes keterampilan untuk beberapa jabatan.

Selanjutnya, yaitu pengumuman kelulusan. Setelah melalui tahapan tes, Anda bisa cek pengumuman kelulusan melalui website masing-masing instansi.

Terakhir, yakni pemberkasan. Saat Anda dinyatakan lulus, Anda harus melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan. (CNBCIndonesia.com)

Baca Juga:
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online di Lingkungan Kerja