Oleh : Bondan
MEDAN (BeritaTrans.com) - Setelah berkekuatan hukum tetap, enam kapal ikan asing dimusnahkan Kejaksaan Negeri Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/3/2021) siang. Pemusnahan keenam kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Keenam kapal asing berbendera Malaysia yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejari Belawan diperairan Belawan, Kota Medan.
Baca Juga:
Menhub Bahas Penguatan Kerja Sama Transportasi dengan Malaysia
Keenam kapal yang dibakar tersebut adalah:
1. (km slfa 5070 gt 17,63 / alat tangkap ikan bubu)
Baca Juga:
Main Petak Umpet di Kontainer, Tiba-tiba Remaja Bangladesh Sudah di Malaysia
2. (km pkfa 7435 gt 49,61 / alat tangkap pukat trawl)
3. (km pkfa gt 42,18 / alat tangkap pukat trawl)
Baca Juga:
Malaysia Tahan Nelayan Indonesia karena Tangkap Ikan secara Ilegal di Labuan
4. (km pkfb gt 1845 gt 64,68 / alat tangkap pukat trawl )
5. (km slfa 5177 gt 64,81 / pukat trawl)
6. (km slfa 5227 gt 62,32v/ pukat trawl)
Kepala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar mengatakan, keenam kapal asing ini dimusnahkan dengan cara dibakar dalam rangka penegakkan hukum agar tidak dapat digunakan lagi melakukan ilegal fishing alias pencurian ikan di Indonesia.
Sementara itu, Hakim Ad Hoc Perikanan Hendi Santosa mengatakan, pelaksanaan hukum terakhir dari penegakan hukum adalah pengeksekusian dalam hal ini keenam tersangka yang merupakan nahkoda kapal telah divonis dan hanya dikenakan denda.
"Keenam kapal yang dimusnahkan merupakan kapal-kapal asing yang mencuri ikan diperairan Indonesia, yang ditangkap petugas Balai Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) diperairan teritorial selat Malaka dan dua dizona eksklusif indonesia," tuturnya. (Okezone.com)