Didenda Rp3,3 Miliar, Gojek Masih Tunggu Salinan Putusan KPPU

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 26/Mar/2021 00:04 WIB
Ilustrasi driver gojek. Foto: BeritaTrans.com Ilustrasi driver gojek. Foto: BeritaTrans.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Manajemen PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau Gojek masih menunggu salinan keputusan resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait denda Rp3,3 miliar. Perusahaan mengaku akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," ucap VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
BPTJ Bersama Walikota Bogor Resmikan 3 Halte Biskita Hasil Revitalisasi Kolaborasi dengan Gojek

Ia menyatakan pihaknya sudah mengikuti proses di KPPU terkait keterlambatan notifikasi akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).

Diketahui, KPPU memberikan denda kepada Gojek senilai Rp3,3 miliar atas keterlambatan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas Loket.com. Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan hari ini, Kamis (25/3), di KPPU.

Baca Juga:
Dirregident Ajak Mitra Gojek Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur menyatakan penelitian kasus dimulai atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham Loket.com.

Baca Juga:
Kemenhub Apresiasi Baksos Mitra Gojek di 25 Kota

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada 9 Agustus 2017. Untuk itu, Gojek wajib memberikan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU maksimal 30 hari sejak 9 Agustus 2017, yakni pada 22 September 2017.

Namun, Gojek baru memberitahu aksi korporasi itu kepada KPPU pada 22 Februari 2019. Dengan demikian, Majelis Komisi menetapkan Gojek telat memberikan notifikasi selama 347 hari. (CNNIndonesia.com)