Hasil Survei Balitbanghub, 89% Siap tak Mudik Lebaran, Sisanya Tetap Jalan

  • Oleh : Naomy

Senin, 29/Mar/2021 17:25 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi Menhub Budi Karya Sumadi

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbang) bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan Media Survei, melakukan survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul  Fitri yang dilaksanakan Maret 2021 secara online. 

Baca Juga:
Hasil Survei Baketrans: Pergerakan Masyarakat Selama Angkutan Nataru Diprediksi Capai 107,63 Juta

Berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11% nya akan tetap jalan mudik atau liburan. 

"Survei diikuti 61 998 responden, yang berprofesi sebagai  karyawan swasta 25,9% sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin (29/3/2021).

Baca Juga:
Badan Kebijakan Transportasi Tekankan Pentingnya Sinergitas dalam Akselerasi Pembangunan dan Pengoperasian KA Makassar-Parepare

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," urainya.

Baca Juga:
Menhub Ajak Instansi Pusat dan Daerah jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik

Selain merujuk pada survey tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. 

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran. 

“Kami selalu berkomitmen turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," katanya.

Selain itu, terus melakukan pengawasan di lapangan bekerjasama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri. (omy)