Motor Knalpot Bising Ditilang dan Denda Langsung Rp 250 Ribu di Bekasi

  • Oleh : Bondan

Kamis, 22/Apr/2021 10:04 WIB
Polres Metro Bekasi razia knalpot motor bising. Foto: Polres Metro Bekasi. Polres Metro Bekasi razia knalpot motor bising. Foto: Polres Metro Bekasi.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Sejumlah pengendara motor knalpot bising di Bekasi ditilang polisi, pada Selasa (20/4/2021).

Sejumlah anggota polisi tilang motor knalpot bising di Bekasi tersebut dilaksanakan Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga:
Ini Dia Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi Bulan Juli 2023

Demi menciptakan suasana kondusif di Bulan Suci Ramadan, jadi alasan polisi gelar razia knalpot bising di Kota Bekasi.

Hal tersebut dijelaskan Kasatlantas Polrestro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo.

Baca Juga:
Gegara Pengemudi Mengantuk, Truk Tangki Hantam Pembatas hingga Jatuh ke Kali di KM 09 Tol JORR

Ia menjelaskan akan terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan warga selama di Bulan Suci Ramadan.

"Patroli dan penindakan ini akan terus kami gelorakan, agar Bekasi pada malam hari situasinya tenang"

Baca Juga:
Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Panjang Idul Adha

"Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda"

"jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Agung saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, bagi para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan menimbulkan polusi suara, akan dikenakan sanksi tilang dengan besaran denda Rp 250 ribu.

"Bagi mereka yang berkendara, khususnya menggunakan knalpot bising bisa dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tandasnya.

Dalam Operasi Keselamatan Jaya. Polres Metro Bekasi Kota juga menggandeng personel gabungan.

Terdiri dari personel Subdenpom Jaya/2-1 Bekasi, Satpol PP, Dishub Pemkot Bekasi yang bersama melaksanakan patroli di Jalan Chairil Anwar, Jalan Ahmad Yani, Jalan I Gusti Ngurah Rai dan titik-titik rawan kerumunan lainnya.

34 Motor Berknalpot Bising Dijaring Petugas dari Kawasan Sudirman-Thamrin

Sebanyak 34 sepeda motor berknalpot bising di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta, terjaring razia, Minggu (18/4/2021).

Razia kendaraan bermotor itu dalam Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya, Minggu (18/4/2021) dinihari.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengunjungi titik filterisasi yakni di Pospol Subsektor MH Thamrin, di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Fadil Imran sempat berbincang dengan sejumlah pengendara motor yang terjaring razia.

Selain itu, dia membagikan masker kepada pengendara motor yang terjaring razia tapi tak mengenakan masker.

"Ada pengendara motor, sudah terjaring razia dan juga nggak pakai masker. Karenanya kita berikan masker, sebagai bagian edukasi," kata Fadil Imran.

Dalam kegiatan Operasi Keselamatan Jaya di Jalan Sudirman hingga Thamrin ini, kata Fadil Imran, ada 34 kendaraan roda dua terjaring operasi.

"Semuanya karena kelaikan kendaraan tidak sesuai. Sebagian besar karena menggunakan knalpot bising. Ada 34 sepeda motor yang terjaring dan kami amankan malam ini," katanya.

Sementara itu, pengendaranya dikenakan tilang.

"Terhadap mereka yang berkendara khususnya dengan menggunakan knalpot bising, bisa dikenakan Pasal 284 dan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Fadil Imran.

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2021 selama 14 hari, dari 12-25 April 2021.

Operasi ini melibatkan personel TNI dari Kodam Jaya dan aparat Pemprov DKI.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka Bulan Suci Ramadan saat pandemi Covid-19.

"Dimana akan berpotensi meningkatnya aktivitas masyarakat serta pergerakan orang dan barang pada saat bulan Ramadan dan menjelang Lebaran," kata Fadil Imran.

Dia mengatakannya saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2021 di lapangan Presis Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (12/4/2021).

Apel tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Kasdam Jaya, yang dikuti personel Ditlantas Polda Metro Jaya, TNI dari Kodam Jaya Jayakarta.

Danpom TNI Angkatan Laut Lantamal 3, Danpom TNI AU, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, PT Jasa Marga.

Serta PT Jasa Raharja, Pejabat utama dan Kapolres jajaran Polda Metro Jaya.

Pergerakan orang dan barang terus meningkat, sehingga harus diantisipasi bersama untuk mencegah terjadi gangguan Kamtibmas.

Selain itu, mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Pemerintah, kata Fadil, melalui Satuan Tugas Penanganan Covid 19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021.

Surat edaran itu tentang peniadaan (larangan) mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan tahun 20021

"Tentunya harus kita dukung bersama sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Indonesia, salah satunya melalui penggelaran Operasi Keselamatan Jaya 2021,” katanya.

Menurutnya, operasi ini merupakan langlah preventif dalam mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu-lintas sebagai prakondisi memasuki giat operasi ketupat Jaya 2021.

Dia menjelaskan, operasi itu memiliki fokus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Tidak membuat kerumunan serta imbauan untuk tidak melaksanakan mudik Lebaran,” kata Fadil.

Apel gelar pasukan, kata Fadil, menjadi penting untuk mengetahui kesiapan kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan dapat berhasil sesuai tujuan dan sasaran.

“Sasaran Operasi Keselamatan Jaya adalah sebagai berikut: Pertama, men-sosialisasikan secara masif tentang himbauan larangan mudik."

Kedua memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas.

Ketiga, melaksanakan kegiatan kemanusiaan dengan membagikan masker melaksanakan swab antigen gratis dan bakti sosial kepada masyarakat.

Keempat, meminimalisir gangguan Kamtibmas seperti balap liar dan polusi suara akibat knalpot bising.

"Kelima melaksanakan manajemen rekayasa lalu lintas,” katanya.

Fadil menambahkan, tradisi sahur on the road juga dilaran selama Ramadan.

"Karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan kerap diisi dengan kebut-kebutan. Jadi SOTR akan kami larang dan kami tindak," katanya.

Selain itu, kata Fadil, kampanye larangan mudik akan dilakukan dengan berbagai cara.

"Mulai dari membagikan pamflet, memasang spanduk, hingga imbauan langsung," katanya.

Melalui kerjasama lintas sektoral yang telah terbangun selama ini, Fadil yakin bahwa operasi keselamatan Jaya 2021 akan mampu mencapai target. (dan/wartakotalive.com)