Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Panjang Idul Adha

  • Oleh : Bondan

Sabtu, 24/Jun/2023 15:33 WIB
Ilustrasi pemeriksaan ganjil-genap di Jakarta. (Ist) Ilustrasi pemeriksaan ganjil-genap di Jakarta. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) -- Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan Ganjil Genap (Gage) seiring long weekend Idul Adha 1444 H yang dimulai pada Rabu (28/6/2023).

“Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Jumlah Kendaraan Meningkat, Polisi Terapkan One Way di Kawasan Puncak

Menurut dia, saat cuti bersama nanti aturan Gage ini tetap akan diliburkan. Hal itu dia lakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (lima hari beturut-turut),” tambahnya.

Baca Juga:
Gegara Pengemudi Mengantuk, Truk Tangki Hantam Pembatas hingga Jatuh ke Kali di KM 09 Tol JORR

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023. SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga:
Polisi Prediksi Lonjakan Kendaraan ke Puncak Bogor Saat Libur Adha Siang Ini