Buka FGD Balitbanghub, Menhub: Autonomous Rail Rapid Transit Akan Diujicoba di Surabaya, Denpasar, dan Yogyakarta

  • Oleh : Naomy

Selasa, 27/Apr/2021 10:39 WIB
Foto bersama Mehub dan.peserta FGD Balitbanghub Foto bersama Mehub dan.peserta FGD Balitbanghub


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pagi ini (27/4/2021) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Identifikasi Penyelenggaraan Autonomous Rail Rapid Transit (ART) di Indonesia”.

Menhub menyampaikan, 
Indonesia saat ini sudah mengambil langkah untuk mempersiapkan diri, dalam menyambut tren elektrifikasi kendaraan. 

Baca Juga:
Hasil Survei Baketrans: Pergerakan Masyarakat Selama Angkutan Nataru Diprediksi Capai 107,63 Juta

"Hal ini ditandai dengan diluncurkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan," jelasnya. 

Hilirisasi sebagai salah satu langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk melakukan lompatan, dan kita mengupayakan kendaraan ramah lingkungan menjadi kebutuhan massal. 

Baca Juga:
Badan Kebijakan Transportasi Tekankan Pentingnya Sinergitas dalam Akselerasi Pembangunan dan Pengoperasian KA Makassar-Parepare

Salah satu jenis kendaraan ramah lingkungan dan hemat energi yaitu kendaraan otonom berpotensi untuk diterapkan di Indonesia yang kita sebut Trem Otonom. 

"Trem Otonom merupakan salah satu inovasi untuk Moda Transportasi Publik yang menggabungkan karakteristik kereta (light rapid transit/LRT) dan bis (bus rapid transit/BRT). Trem Otonom merupakan moda yang berbentuk seperti kereta LRT, namun tidak beroperasi diatas rel, beroperasi di atas jalan dengan menggunakan ban yang dipandu oleh lintasan yang disebut sebagai Virtual Track," urai Menhub.

Baca Juga:
Menhub Ajak Instansi Pusat dan Daerah jadi Role Model Penggunaan Kendaraan Listrik

Sebagai Pilot Project diterapkannya Trem Otonom, maka akan dilakukan uji coba di Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar.

Kajiannya tengah dilakukan oleh oleh ITB bekerjasama dengan Universitas Udayada, UGM dan ITS, yang sudah memotret segala permasalahan dan dukungan kajian teknis lainnya.

"Mudah-mudahan dapat dapat memberikan gambaran yang jelas tentang upaya yang sudah dilakuakn dan yang akan ditindaklanjuti," ujar dia.

Menurut Menhub, pelaksanaannya tentu perlu didukung dengan kesiapan regulasi atau peraturan seperti spesifikasi khusus dilihat dari Sistem Operasi, Standar Teknis Sistem Keselamatan Bisnis.

Begitu juga Pembiayaan dan Manajemen Risiko serta teknis lainnya seperti peta jalan, sampai penyediaan infrastruktur untuk pengisian daya kendaraan listrik, harus diharmonisasikan oleh lintas Kementerian, juga perlu dirumuskan. 

"Hal ini untuk menjamin bahwa Indonesia siap dalam menyambut otomatisasi kendaraan ketika teknologi tersebut sudah masuk ke dalam negeri," imbuh dia. 

FGD ini dimaksudkan dalam rangka mengharmonisasikan pembentukan kebutuhan hukum terhadap pengaturan dan penyelenggaraan Trem Otonom di Indonesia dimaksud. 

"Saya Menyambut baik diselenggarakan FGD dan mengucapkan terimakasih kepada Badan Litbang Perhubungan bersama Tim ITB dan UGM, yang telah menyusun Naskah Akademik Regulasi Penerapan Autonomous Rail Rapid Transit (ART) di Indonesia.

Naskah Akademik ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan yang setara maupun di bawah Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur terkait Trem Otonom.

"Karena pada tataran penyelenggaraan Trem Otonom akan melibatkan lebih dari satu kementerian dan/atau lembaga, setidaknya terdapat enam kementerian/lembaga yang terlibat secara langsung (Kemenhub, KemenPUPR, Kementerian ATR/Pertanahan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo), Pemerintah Daerah dan Kepolisian," pungkas Menhub. (omy)