Polsek Bekasi Utara Jaring 6 Sepeda Motor yang Langgar Aturan

  • Oleh : Bondan

Selasa, 27/Apr/2021 21:10 WIB
Polsek Bekasi Utara jaring 6 sepeda motor yang melanggar aturan, Selasa (27/4/2021). Foto: Polres Bekasi Kota. Polsek Bekasi Utara jaring 6 sepeda motor yang melanggar aturan, Selasa (27/4/2021). Foto: Polres Bekasi Kota.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Unit lalu lintas Polsek Bekasi Utara memberikan surat tilang kepada 6 pemilik sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan saat terjaring operasi di Jalan Perjuangan Bekasi Utara pada Selasa (27/04/2021).

"Petugas telah melakukan tilang terhadap pengguna sepeda motor yang tidak memakai knalpot standar sehingga itu mengganggu pengguna jalan lain," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol. Erna Ruswing Andari.

Baca Juga:
Polisi Antisipasi Pelajar dan Kelompok Anarko Ikut Hari Buruh ke Jakarta dengan Penyekatan di Stasiun Bekasi

Pengendara sepeda motor terjaring operasi melanggar aturan. Foto: Polres Bekasi.

Operasi terhadap pelanggar, terutama pengguna sepeda motor yang tidak mematuhi aturan berkendara akan semakin sering dilakukan, terutama di bulan suci ramadhan agar umat muslim menjalankan ibadahnya dengan khusuk tanpa perlu terganggu dengan suara knalpot bising ketika menjalankan ibadah.

Baca Juga:
Kegiatan Jumat Curhat Srikandi Polres Metro Bekasi Kota, Problem Solving Permasalahan Rumah Tangga Warga Harapan Baru

Dalam Operasi tersebut, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi juga ikut terlibat. Operasi knalpot bising sendiri dilakukan secara serentak dalam beberapa hari terakhir dan puluhan pengendara yang melanggar juga terjaring.

"Pelanggar yang mendapatkan tilang, ditahan SIM atau STNK sebagai barang buktinya," pungkas Erna. (dan)

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Teluk Pucung Jawab Curhatan Warga Taman Wisma Asri Bekasi Terkait Kamtibmas