Ikuti Peraturan Pemerintah, Pool Bus AKAP Pondok Pinang Berhenti Beroperasi

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 07/Mei/2021 00:14 WIB
Salah satu pool pemberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Pondok Pinang, Jakarta Selatan juga menghentikan operasionalnya. Foto: Tribunnews.com. Salah satu pool pemberangkatan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Pondok Pinang, Jakarta Selatan juga menghentikan operasionalnya. Foto: Tribunnews.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kebijakan larangan mudik Idul Fitri resmi berlaku mulai hari ini tanggal 6-17 Mei 2021.

Salah satu pool pemberangkatan bus antarkota antarpropinsi (AKAP) di Pondok Pinang, Jakarta Selatan juga menghentikan operasionalnya. Pool Bus Pondok Pinang yang terdiri dari puluhan loket tiket ini mendadak sepi dari aktivitas apapun.

Baca Juga:
DAMRI Tambah Armada Baru Premium untuk Rute Menuju Lampung

Tak ada aktivitas pelayanan loket bus di lokasi ini. Hanya ada beberapa petugas dari beberapa PO bus yang menjaga loketnya masing-masing.

Akses masuk dan keluar juga dipagari kayu sebagai penanda bahwa pool bus yang terletak di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama ini tutup total.

Baca Juga:
Sistem Transportasi Cerdas Jasa Marga Memperkuat Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2024

"Agen bus AKAP Pondok Pinang tutup sementara mulai 6-17 Mei 2021," tulis pengumuman dalam sebuah spanduk yang terpasang di pagar kayu itu.

Satu hari sebelum larangan mudik berlaku, di Pool Bus Pondok Pinang dipadati ratusan penumpang ke berbagai tujuan. Para pemudik mengejar waktu sebelum pemerintah menerapkan larangan mudik mulai Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga:
Jalan Tol IKN Bakal Beroperasi Agustus 2024

Loket di pool bus ini rata-rata melayani rute Lintas Jawa. Namun, ada juga beberapa pool yang melayani rute di Pulau Sumatera seperti Lampung, Belitang, Palembang, Riau, Padang, Medan hingga Aceh.

Seperti diketahui, pemerintah melarang segala aktivitas kegiatan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Berbagai penyekatan di sejumlah ruas jalan pun dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang memiliki keperluan khusus dan disertai persyaratan lengkap sesuai Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. (dn/sumber: Tribunnews.com)