Polrestro Bekasi Tindak Sepeda Motor yang Gunakan Knalpot Bising

  • Oleh : Bondan

Senin, 10/Mei/2021 20:31 WIB
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, Senin (10/5/2021). Foto: Polrestro Bekasi Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, Senin (10/5/2021). Foto: Polrestro Bekasi

BEKASI (BeritaTrans.com) - Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota terus menggencarkan operasi dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan petugas ialah penggunaan knalpot bising pada sepeda motor.

Petugas telah beberapa kali melakukan tindakan, dan kali ini setidaknya ada 6 unit sepeda motor yang dilakukan penindakan oleh petugas unit Lalu Lintas Polsek Bekasi Kota saat menggelar operasi rutin di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kranji Bekasi Kota pada Senin (10/05/2021).

Baca Juga:
Coffe Morning Dandim 0507 Bersama Wartawan, Kapolrestro Bekasi Kota: Peran Media Sumber Informasi dan Edukasi Kepada Masyarakat

Foto: Polrestro Bekasi Kota.

Operasi yang dimulai sejak pukul 11:00 win tersebut, petugas melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang bandel. Bersama dengan petugas dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sat Lantas Polrestro Bekasi Kota melakukan tilang di tempat.

Baca Juga:
Jelang HUT ke-75 Polwan, Polres Metro Bekasi Kota Kunjungi Purnawirawan yang Sakit

"Ini adalah operasi rutin yang dilakukan petugas untuk menertibkan penggunaan knalpot bising yang menganggu," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari.

Pengendara yang mendapatkan surat tilang juga dianjurkan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar . Disaat pandemik, petugas juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan covid-19. (dan)

Baca Juga:
Sinergitas Kapolda Metro Jaya, Temu Kangen Kor AA TNI-Polri Wong Kedu