Sriwijaya Air Dikabarkan Tawari Karyawan Resign

  • Oleh : Redaksi

Senin, 24/Mei/2021 22:27 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat Sriwijaya Air. Foto: Istimewa. Ilustrasi penumpang pesawat Sriwijaya Air. Foto: Istimewa.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kondisi maskapai nasional mulai tergoncang imbas dari Covid-19. Kini, Sriwijaya Air Group dikabarkan akan menawarkan pengunduran diri kepada karyawannya. Langkah serupa sudah dilakukan lebih dulu oleh Garuda Indonesia dengan program pensiun dini.

Dalam surat memo internal Sriwijaya Air Group yang tersebar di kalangan awak media, manajemen maskapai menawarkan para karyawannya untuk mengundurkan diri.

Baca Juga:
Subvarian Kraken Sudah Masuk RI, Penumpang Pesawat Disarankan Pakai Masker

Memo itu ditandatangani oleh Anthony Raymond Tampubonon, Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Group. Surat itu tertanggal 21 Mei 2021.

"Mempertimbangkan kondisi perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan yang berdampak kepada menurunnya operasional perusahaan," bunyi keterangan dalam memo internal yang diterima detikcom, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Ini Kesimpulan Hasil Investigasi KNKT dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Meski menawarkan pengunduran diri, dalam memo itu perusahaan menekankan akan berkomitmen memanggil kembali karyawan apabila operasional maskapai telah normal.

Dalam memo itu dijelaskan semua karyawan, termasuk yang sedang dirumahkan ataupun yang memiliki kontrak PKWT ditawarkan untuk mengundurkan diri.

Baca Juga:
6 Fakta Tragedi Sriwijaya Air SJ182

Lalu, perusahaan akan memberikan uang pisah sebagai kompensasi bagi karyawan yang mau mengundurkan diri. Sementara itu, biaya penalty kontrak kerja kepada karyawan yang mengundurkan diri juga dibebaskan.

Besaran uang pisah ini dibagi sesuai dengan masa kerja karyawan. Rinciannya, untuk karyawan Sriwijaya Air dengan masa kerja lebih dari setahun tapi di bawah 3 tahun akan diberikan uang pisah sebesar 1 bulan gaji.

Lalu, untuk masa kerja di atas 3 tahun tapi di bawah 6 tahun akan mendapatkan uang pisah 2 bulan gaji. Sementara itu, untuk karyawan dengan masa kerja di atas 6 tahun akan diberikan uang pisah paling banyak, sebesar 3 bulan gaji.

Perusahaan juga disebut akan mengubah kebijakan pengupahan pada karyawan yang sedang dirumahkan. Dari awalnya mendapatkan imbal jasa 25% menjadi hanya 10% dari gaji pokok tiap bulan.

Pihak Sriwijaya Air sendiri tak banyak berkomentar saat dimintai konfirmasi awak media. Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya, Theodora Erika mengatakan akan membahas hal ini secara internal terlebih dahulu.

"Mungkin baiknya kita bahas internal dulu ya. Nanti jika sudah ada bahasan akan kami info," ungkap Theodora lewat pesan singkat saat dikonfirmasi wartawan. (dn/sumber: Detik.com)