KKP Ringkus 2 Kapal Ilegal Fishing Asal Filipina di Laut Sulawesi

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 28/Mei/2021 17:30 WIB
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono. Foto: KKP Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono. Foto: KKP

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Operasi Kapal Pengawas Perikanan di Laut Sulawesi berhasil menangkap dua lagi kapal pelaku illegal fishing. 

“Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal purse seine dan pumboat pada Senin (24/5/2021),” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam rilis resmi KKP yang diterima BeritaTrans.com, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
KKP Tuntaskan Penyidikan 6 Kapal Asing Ilegal, Komitmen Tegas Berantas IUU Fishing

Antam mengungkapkan bahwa operasi Kapal Pengawas Hiu 15 yang dinakhodai oleh Kapten Priyo Kurniawan melakukan penangkapan terhadap dua kapal yaitu

FB. GENEVIEVE (85GT) yang mengoperasikan alat tangkap pukat cincin (purse seine)  dan FBCa. GIE 2 (9 GT) yang mengoperasikan alat tangkap Tuna Hand Line. 

Baca Juga:
Nelayan Wajib Aktifkan VMS: Kunci Keselamatan di Laut dan Akses Pasar Ekspor

“Selain kapal dan barang bukti lainnya, ada total 27 awak kapal berkewarganegaraan Filipina yang kami amankan,” ungkap Antam. 

Lebih lanjut Antam menjelaskan bahwa kapal dan seluruh awak telah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:
KKP Percepat Pembangunan SKPT Sabang untuk Dukung Ekonomi Perikanan dan Nelayan Setempat

Foto: KKP

Sementara, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang biasa disapa Ipunk, memimpin langsung pelaksanaan operasi tersebut dan menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah pertama kali terhadap kapal illegal fishing asal Filipina pada tahun 2021. Ipunk juga menjelaskan sudah cukup lama tidak ada kapal purse seine yang masuk ke wilayah perairan Laut Sulawesi, apalagi FB. GENEVIEVE berukuran cukup besar yaitu 85 GT. Oleh sebab itu, Ipunk menginstruksikan jajarannya untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan melaksanakan operasi di wilayah-wilayah rawan pencurian ikan.

“Kami sudah instruksikan agar kewaspadaan ditingkatkan, dan tetap siaga jaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI,” tegas Ipunk.

Penangkapan dua kapal ikan asing ilegal asal Filipina tersebut menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 94 kapal yang terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 24 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 16 kapal berbendera Vietnam). (dan)