Tanda + dan Angka di Papan Stasiun, Kode Apa Itu? Ini Penjelasan KAI

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 06/Jun/2021 12:17 WIB
Foto: Istimewa Foto: Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kereta api adalah salah satu moda transportasi umum yang banyak digunakan oleh masyarakat selain bus, mengingat kenyamanan dan efisiensinya. 

Tentunya, bagi Anda yang hendak naik kereta api haruslah menuju stasiun keberangkatan. Nah, di setiap stasiun pasti terdapat papan nama stasiun. 

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan, Ini Jadwalnya!

Jika diperhatikan secara seksama, pasti ada angka yang berada di sudut papan petunjuk nama stasiun tersebut dengan didahului tanda plus (+). 

Dikutio dari Kompascom, Arti atau makna dari tanda (+) tersebut rupanya membuat penasaran salah seorang warganet pemilik akun Facebook VanNdekok. 

Baca Juga:
Arus Balik Masih Tinggi, KAI Operasikan Lagi Kereta Api Tambahan Relasi Solo Balapan-Pasar Senen PP

Dalam unggahan dibagikan di grup Facebook Motuba, Selasa (25/5/2021), akun VanNdekok bahkan baru mengetahui makna dari tanda tersebut padahal ia sering menggunakan jasa angkutan kereta api. 

"Serius! Sak umur hidup saya baru tau, kalo angka yg ada tanda + berdampingan dg nama Stasiun itu mengartikan bahwa kondisi dimana Stasiun tersebut berada diatas ketinggian permukaan air laut. Nanya ke masinis tadi! Padahal saya lebih sering naik kereta, ketimbang naik bus," tulis pemilik akun dalam unggahannya. 

Baca Juga:
Selama Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 393.829 Penumpang KA


Unggahan itu pun ramai direspons oleh sejumlah warganet lainnya. Hingga Rabu (26/5/2021) siang, unggahan itu telah disukai lebih dari 300 kali dan dikomentari ratusan kali. 

Lantas, benarkah makna tanda (+) di papan nama stasiun mengartikan stasiun tersebut berada di atas ketinggian permukaan air laut? 

Berdasarkan penjelasan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus, tanda (+) yang diikuti sejumlah angka memang menunjukkan tinggi stasiun dari atas permukaan laut. 

"Mengartikan letak ketinggian stasiun dari atas permukaan laut," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/5/2021). 

Joni menerangkan, misalnya tertera tanda +444 M seperti halnya di Stasiun Malang, hal itu berarti Stasiun Malang terletak pada ketinggian 444 meter dari permukaan air laut. 

Senada dengan Joni, Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo juga menyatakan hal yang sama. 

Menurutnya, stasiun yang ada di Indonesia semuanya memiliki tanda (+) yang artinya berada di atas permukaan laut, tidak ada yang bertanda (-). 

"Setahu saya tidak ada yang bertanda (-). Stasiun terendah di Indonesia adalah Stasiun Surabaya Pasar Turi yang letaknya 1 meter di atas permukaan laut (+1)," tutur dia. 

Stasiun tertinggi di Indonesia 

Sementara, lanjut Kuswardoyo, stasiun tertinggi di Indonesia yang masih aktif beroperasi adalah Stasiun Nagreg yang letaknya di Daop 2 Bandung dengan ketinggian 848 meter di atas permukaan laut. 

Berikutnya, Stasiun Lebakjero dengan ketinggian 818 meter dan ketiga, yakni Stasiun Cipeundeuy 772 meter di atas permukaan laut. 

Dia melanjutkan, tidak selamanya ketinggian lokasi tersebut berarti menunjukkan jalannya sangat curam atau tanjakannya yang tinggi. 

"Seperti contoh Stasiun Cipeundeuy dan Nagreg, kelandaian lokasi lebih landai di Nagreg padahal letaknya sebagai stasiun tertinggi yang masih beroperasi di Indonesia," ujarnya. 

Dilansir dari unggahan Facebook Kereta Api Kita, 23 Januari 2020, informasi soal tanda ketinggian stasiun dahulu berguna untuk menentukan beberapa aspek. 

Misalnya seperti jenis lokomotif yang digunakan, jumlah rangkaian kereta, beban yang akan dibawa, hingga jumlah petugas pelayan rem. 

Acuan penggunaan lokomotif 

Dahulu pengereman kereta masih dilayani oleh petugas, tidak menggunakan rem udara tekan seperti yang dipakai lokomotif era sekarang. 

Dijelaskan Kuswardoyo, pada saat itu khususnya untuk kereta barang seperti angkutan pupuk, BBM, dan lainnya menggunakan rem yang dioperasikan secara manual di bagian ujung tiap gerbong. 

"Nah petugas inilah yang dipandu kondektur atau masinis untuk membantu pengereman secara manual," papar Kuswardoyo. 

Pengereman akan dilakukan pada saat kereta melewati turunan atau pada titik tertentu sesuai kebutuhan pada perjalanan kereta api. 

"Memang tanda (+) bisa dijadikan acuan untuk jenis penggunaan lokomotif, tapi tetap mengacu pada kelandaian lokasi di mana kereta melintas dan beban yang dibawanya," kata dia.(fh/sumber:kompascom)