Pemerintah mulai memberlakukan masyarakat beraktivitas di ruang publik untuk memliki Aplikasi PeduliLindungi pada smartphone. Aturan itu berlaku untuk masyarakat melakukan perjalanan dengan transportasi umum hingga masuk ke sektor ruang kerja dan pusat perbelanjaan.
Misalnya ketika bepergian menggunakan jasa kereta api melihat papan nama stasiun kereta api di wilayah Kabupaten Indramayu, seperti stasiun kereta api Haurgeulis (HGL) +13 m, stasiun kereta api Terisi (TIS) +12 m, stasiun keret api Telagasari (TLS) +7 m, stasiun Kereta api Jatibarang (JTB) +8 m.