Arti Kode Lampu Utama dan Lampu Hazard di Bus AKAP

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 18/Okt/2022 14:44 WIB
Kabin Bus AKAP baru PO Haryanto(DOK. ADIPUTRO) Kabin Bus AKAP baru PO Haryanto(DOK. ADIPUTRO)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Bus malam atau Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) punya kode tertentu yang diketahui mayoritas pengemudi bus. Misal ada kode yang menggunakan lampu utama serta lampu hazard

Untuk kode yang memakai llampu utama  penggunaannya adalah dengan cara mematikan atau menyalakan lampu. Ada beberapa waktu kapan kode dengan mematikan lampu ini dilakukan.

Baca Juga:
Joss! PO Sembodo Luncurkan Bus Suite Combi Plus Rute Jakarta-Padang

Yulius Jatmiko, Sekjen BisMania Community mengatakan, ketika bus mematikan lampu depan, penggunaan pertama adalah sebagai informasi ketika bus berjalan beriringan dengan bus lain.

Bus AKAP baru PO Sinar Jaya

Baca Juga:
Mewah! Bus Double Decker Terbaru Milik Gunung Harta Beroperasi, Berapa Sih Tarifnya?

 

"Misalnya di tol atau non-tol, ada dua bus beriringan, yang belakang mematikan lampu sebagai pertanda dia mengikuti bus yang ada di depannya (followers)," ucap Yulius kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
PO Rona Indah Tambah Unit Bus Lagi, Ini Tarif dan Fasilitasnya

Kemudian, momen lainnya di mana kode lampu dipakai adalah saat mau memberi jalan kepada bus lain.

Misal ada bus yang mau masuk ke jalan utama dari tempat istirahat atau SPBU, bus yang lebih dahulu di jalan mematikan lampu depan, artinya memberi jalan bus untuk masuk ke depannya.

"Biasanya, bus itu meredupkan lampunya kalau memberi jalan sambil masang lampu hati-hati atau hazard," kata Yulius. 

Kode selanjutnya adalah menggunakan lampu hazard. Layaknya kendaraan lain, bus juga memakai lampu hazard pada kondisi darurat saja, seperti berhenti di pinggir jalan ketika mengalami masalah pada kendaraan.

"Atau lampu hati-hati (hazard) itu dihidupkan ketika ada kemacetan atau ketersendatan arus agar memberikan tanda kepada mobil di belakang," ucap Yulius.   (ny/Sumber: Kompas.com)