Asyik! Jokowi Beri Tunjangan Jabatan Fungsional untuk PNS Ini

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 09/Jun/2021 07:39 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com)  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan besaran pasti tunjangan jabatan untuk fungsional pengawas alat dan mesin pertanian.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 51/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, seperti dilansir laman JDIH Sekretariat Negara, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Jokowi Bertemu Prabowo di Malaysia, Istana: Pak Menhan Sambut Kedatangan Presiden, Keduanya Bicara Sebentar dan Tertawa Lepas, Ikut Dampingi Ketemu PM Anwar Ibrahim

Besaran tunjangan bagi aparat fungsional ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional ini.

 

Baca Juga:
Presiden Jokowi Beri Izin Kapal Asing Keruk dan Ekspor Pasir Laut RI

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal dua aturan ini.

Adapun pemberian tunjangan pengawas alat dan mesin pertanian diberikan kepada PNS yang bekerja di pemerintah pusat maupun PNS yang bekerja bagi pemerintah daerah.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Akan Kumpulkan Ketum Parpol di Istana Malam Nanti

Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian :

- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya Rp 1,26 juta
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu

(lia/sumber:cnbcindonesia.com)