Garuda Lagi Berhemat, Ini Daftar Penundaan Gaji Karyawannya

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 09/Jun/2021 19:50 WIB
Pesawat Garuda Indonesia.(Ist) Pesawat Garuda Indonesia.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah melakukan efisiensi biaya sumber daya manusia (SDM) sejak tahun lalu sebagai dampak pandemi. 

Upaya yang dilakukan perusahaan mulai dari melakukan penundaan gaji hingga menawarkan program pensiun dini buat karyawannya. 

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 80.243 Penumpang di Puncak Arus Balik

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), program penundaan gaji karyawannya mulai dari level staf hingga direksi dan komisaris pada April-November 2020 lalu. 

Penundaan pembayaran ini diberlakukan secara bertingkat, mulai dari 10% untuk level staf, 25% untuk level duty manager dan supervisor lalu 20% untuk flight attendant, expert dan manajer. 

Baca Juga:
Garuda Resmi Layani Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

Kemudian sebesar 25% untuk level senior manager, sebesar 30% untuk level vice president, captain, first office dan flight service manager. Sedangkan untuk direksi dan komisaris diberlakukan penundaan pembayaran sebesar 50%. 

Dampak dari penundaan ini, per 31 Desember 2020 perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji karyawannya senilai US$ 23 juta (Rp 333,50 miliar, asumsi kurs Rp 14.500/US$) per 31 Desember 2020. 

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang di Puncak Arus Angleb


Foto: Data GIAA soal pemangkasan gaji 2020
Data GIAA soal pemangkasan gaji 2020 

"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda/belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar US$ 23 juta," tulis manajemen GIAA dalam keterbukaan informasi tersebut, dikutip Rabu (9/6/2021). 

Kemudian, perusahaan juga melakukan penyelesaian kontrak dipercepat untuk pegawai dengan status kontrak/PKWT, Program Pensiun Dipercepat kepada Karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas yang dilaksanakan di tahun lalu. 

Pada tahun ini, perusahaan kembali membuka pendaftaran program pensiun dini sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Program ini berlaku untuk seluruh karyawan tanpa batas usia dan tidak ada masa minimum kerja aktif karyawan. 

"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa opsi/penawaran pensiun dini kepada karyawan pada prinsipnya juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di pasal 64 Tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang." 

Perusahaan menegaskan bahwa pembayaran hak pensiun karyawan akan dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan.(fh/sumber:CNBC)