Jalan Tol Rajin Diperbaiki, Truk ODOL Terus Lewat

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 12/Jun/2021 10:02 WIB
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperlihatkan negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 43 triliun setiap tahun, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperlihatkan negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 43 triliun setiap tahun, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL

Baca Juga:
Aksi Ngeri Truk ODOL di Tol: Miring dan Gandengan

SUBANG (BeritaTrans.com) - Sekilas tidak ada yang janggal atau unik saat melintasi Tol Cipali dari Subang ke arah Jakarta. Biasa-biasa saja.

Trafik lancar dan kendaraan melintas dengan normal, Jumat (11/6/2031). Kendaraan kecil hingga bus dan truk melaju.

Di sejumlah ruas jalan terlihat diperbaiki oleh operator tol yakni PT Lintas Marga Sedaya.  Perbaikan antara lain di KM 96 dan 80.

Fakta itu menjadi menarik bila dicoba dipersandingkan. Satu sisi, operator  tol rajin memperbaiki jalan yang rusak. Pada sisilain, kendaraan logistik dengan kategori over dimension over load (ODOL) terus beroperasi.

Lalu apa kaitannya perbaikan jalan dengan truk ODOL?

Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memperlihatkan negara harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 43 triliun setiap tahun, untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banyaknya truk ODOL.

Dengan data itu maka setidaknya dapat ditangkap asumsi bahwa kerusakan jalan tol Cipali juga disebabkan oleh maraknya operasional truk ODOL.

Pengelola tol harus memperbaiki kerusakan itu agar kualitas pelayanan tetap terjaga. Namun mirisnya pada sisi lain lemah pengawasan dan penindakan terhadap faktor penyebab cepatnya kerusakan jalan.

Bila melihat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 307 ditegaskan setiap orang yang mengemudikan angkutan umum barang dan melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Terhadap persoalan truk ODOL ini, Kementerian Perhubungan menargerkan kelar tahun 2023.  Direktur Jenderal (Dirjen)  Perhubungan Darat Budi Setiyadi meenegaskan kendaraan truk ataupun angkutan barang yang over dimensi harus dinormalisasi dan disesuaikan dengan keadaan semula.

"Saya ingatkan, kasus over dimensi bisa berujung pidana. Kendaraan yang kelebihan muatan atau overload, selain ditilang, harus melakukan transfer muatan, dan dihentikan untuk sementara tidak dapat melanjutkan perjalanan," tegas dirjen.

Biaya transfer muatan, Budi Srtiyadi menyatakan akan dibebankan kepada operator kendaraan angkutan.

Kementerian teknis itu tercatat memang gaspol memberantas truk ODOL. Tidak hanya lebih memberdayakan jembatan timbang, tetapi juga menggelar aksi pemotongan ratusan truk ODOL agar  dimensinya kembali normal.

Namun semangat itu semestinya menjadi kekuatan kolektif karena memang persoalan yang dihadapi adalah persoalan bangsa, tertuama menyangkut APBN, yang puluhan tirliun rupiah di antaranya dikeluarkan untuk perbaikan jalan.

Gerakan Zero ODOL semestinya juga digaungkan oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian PUPR,  Polri dan Dinas Perhubungan. Lembaga-lembaga negara itu harus satu suara dan satu agenda dalam pemberantasan truk ODOL.

Tidak boleh ada tarik-menarik dalam kesepakatan itu, apalagi berujung kepada dimundurkannya kembali limit waktu Zero ODOL.

Aspek pengawasan dan penindakan juga harus diperkuat lagi sehingga konsisten dan berkelanjutan. (agus awe).