Oleh : Redaksi
KUNINGAN (BeritaTrans.com) - Truk melebihi ukuran dan kapasitas angkut (over dimension over load) atau lebih dikenal sebagai truk ODOL terus merajalela. Di antara angkutan logistik itu bahkan terlihat miring dan bergandengan.
Baca Juga:
Jalan Tol Rajin Diperbaiki, Truk ODOL Terus Lewat
Truk yang melintas di Tol Cikampek dan Cipali dapat diyakini mayoritas ODOL atau setidaknya berjumlah mencapai 50 persen dari kendaraan yang beroperasi.
Seperti dilihat BeritaTrans.com dan Aksi.id pada Kamis (30/12/2021) siang, truk-truk ODOL melaju dengan nyaman dan aman. Tanpa hambatan sedikit pun dari aspek eksternal ketika melenggang di Tol Cikampek dan Cipali.
Di perjalanan arah Cirebon, bahkan terlihat satu truk dengan muatan begitu berlebihan melaju dengan bodi miring. Dengan kecepatan rendah, truk ini tetap memilih lajur dua atau tengah.
Aksi truk tersebut terbilang horor. Bayangkan bila patah as, maka truk dapat menabrak atau tertabrak atau menimpa kendaraan lain.
Truk lainnya bahkan tidak tanggung-tanggung. Dua truk bergandengan atau tempel dengan muatan melebihi kapasitas. Truk ini pun melaju dengan kecepatan rendah di lajur tengah.
Selain itu, banyak truk ODOL terlihat parkir di bahu jalan. Entah karena mogok atau pengemudinya beristirahat. Bahu jalan, yang semestinya sebagai perlintasan kendaraan berkategori darurat, malah difungsikan untuk parkir truk.
Kita sudah paham bahwa banyak kecelakaan di jalan tol akibat truk ODOL. Kita juga mengetahui bahwa operasional truk memperpendek usia jalanan. Dan kita juga mengerti truk ODOL menyumbat kelancaran trafik kendaraan lain.
Operasional truk ODOL dipastikan melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tenrang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karenanya, adalah mengherankan truk-truk ODOL itu tidak dilarang saat hendak masuk jalan tol dan arteri. Juga kenapa truk-truk itu ditindak tegas dengan law enforcement, yang digelar terus-menerus.
Begitu lemahkah kepedulian kita terhadap keselamatan?
(Gus Awe).