Kominfo Pertimbangkan Permohonan Blokir PUBG, Mobile Legends dan Free Fire

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 27/Jun/2021 20:46 WIB
Game PUBG Mobile. Foto: Kompas.com. Game PUBG Mobile. Foto: Kompas.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertimbangkan untuk melakukan pemblokiran terhadap game onlinePlayer Unknown's Battleground (PUBG) dan Free Fire.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak Kominfo menanggapi permohonan pemblokiran dari Bupati Mukomuko, Sapuan.

Baca Juga:
Menkominfo Pastikan pada KTT ke-42 ASEAN Akses Internet Optimal

"Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai regulasi yang berlaku," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dikutip KompasTekno dari Antara,Minggu (27/6/2021).

Terkait pemblokiran ini Dedy mengatakan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan perundang-undangan. Sebab, jika pemblokiran tersebut kemudian disetujui, maka akan berlaku secara nasional.

Baca Juga:
Diskominfostandi Kota Bekasi Sosialisasi SP4N-LAPOR di Kecamatan Bekasi Barat

Kebijakan terkait pemblokiran konten dan platform digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentanga Penyelenggara Sistem Eelktronik Lingkup Privat yang diubah melaluui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa permohonan harus dilakukan melalui kanal pengaduan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Komisi 1 DPRD Provinsi Banten Kunjungi Diskominfostandi Terkait Wifi Publik di Kota Bekasi

Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan, melayangkan permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game karena dinilai berdampak negatif bagi anak.

Permintaan tersebut disampaikan Sapuan melalui surat kepada Menteri Kominfo, Johnny G. Plate.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Bustari Maller, mengatakan bahwa Bupati meminta Menkominfo untuk memblokir game seperti PUBGFree FireMobile Legends, dan Higgs Domino.

"Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Bustari.

Bustari mengatakan, anak-anak di sana telah menjadi pencandu game onlinesehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. (dn/sumber: Kompas.com)