Naik Pesawat ke Bali Tidak Boleh Gunakan Dokumen Tes Genose & Antigen

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 30/Jun/2021 07:34 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

BADUNG (BeritaTrans.com) - Pemerintah Provinsi Bali memperketat pintu kelur masuk ke daerahnya.

Khusus bagi pengguna jasa transportasi udara yang hendak bepergian masuk Bali melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, diwajibkan mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga:
Monitor Angleb di Bali, Dirjen Hubud: Semua Moda Alami Kenaikan Penumpang

Dengan pemberlakuan aturan terbaru itu, hasil tes kesehatan lain seperti swab antigen dan genose tidak lagi berlaku bagi penumpang pesawat.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali yang diterbit pada Selasa (29/6/2021). Pemberlakuan surat edaran baru itu juga atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Menteri Perhubungan untuk memperketat gerbang masuk Bali melalui kunjungan domestik, khususnya melalui udara.

Baca Juga:
Bandara Jenderal Besar Soedirman masih Menjadi Feeder Penerbangan Umroh

Pemprov Bali memberikan waktu dua hari sejak Senin 28 Juni 2021 bagi para penumpang agar mempersiapkan berbagai hal sesuai ketentuan pengetatan dokumen kesehatan yang berlaku. Dengan demikian, mulai Rabu 30 Juni 2021, seluruh penumpang pesawat domestik yang masuk Bali melalui Bandara Ngurah Rai wajib mengantongi dokumen tes kesehatan swab PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Guna menghindari kecurangan penumpang, Pemprov Bali akan mengecek keaslian dokumen swab PCR melalui pemindaian kode barcode. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di tengah merebaknya varian baru virus corona.

Baca Juga:
Menjelang Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, Bandara Ngurah Rai Catat Ada 37 Extra Flight Rute Domestik

"Pemberlakuan aturan baru tersebut diprediksi akan mempengaruhi penurunan trafik penumpang pesawat secara signifikan," ujar Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira.

Selain memperketat penumpang aturan bagi penumpang pesawat, Pemprov Bali juga memperketat aturan perjalanan bagi penumpang yang masuk ke Pulau Dewata lewat jalur darat dan laut.

Penumpang yang masuk ke Bali menggunakan kapal melalui pelabuhan penyeberangan harus mengantongi syarat tes swab antigen atau swab PCR, sehingga tes genose tidak berlaku lagi.

Berdasarkan data Pemprov Bali, jumlah kunjungan turis domestik ke Bali melewati jalur udara pada Juni 2021 tercatat mencapai 8.000 hingga 9.000 orang per hari. Sedangkan, kunjungan turis domestik melalui jalur darat mencapai 10 ribu orang per hari.(fhm)