Masa PPKM Darurat, Polrestro Bekasi Kota Giat Operasi Penyekatan Mulai Malam Ini

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 02/Jul/2021 20:48 WIB
Apel gelar pasukan dalam rangka persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Foto: Humas Polrestro Bekasi Kota. Apel gelar pasukan dalam rangka persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Foto: Humas Polrestro Bekasi Kota.

BEKASI (BeritaTrans.com) - Meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi membuat berbagai rumah sakit tidak dapat menampung jumlah pasien yang membludak. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota bersama unsur tiga pilar mulai lakukan PPKM Darurat di perbatasan DKI Jakarta.

Apel gelar pasukan dalam rangka persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan di mulai malam nanti pukul 00:00 di dua perbatasan yaitu pasar Sumber Artha Jalan KH. Noer Alie, Kalimalang dan Patung Garuda jalan Sultan Agung, Medan Satria.

Baca Juga:
Coffe Morning Dandim 0507 Bersama Wartawan, Kapolrestro Bekasi Kota: Peran Media Sumber Informasi dan Edukasi Kepada Masyarakat

"Untuk itu kita sebagai petugas mengecek kesiapan kita kemudian penjadwalannya, daftar tugas dan lainnya termasuk pemahaman petugas terhadap aturan yang diberlakukan di PPKM darurat ini," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada awak media pada Jumat (2/7/2021).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Aloysius Suprijadi. Foto: Humas Polrestro Bekasi Kota.

Baca Juga:
Jelang HUT ke-75 Polwan, Polres Metro Bekasi Kota Kunjungi Purnawirawan yang Sakit

Kapolres juga menuturkan bahwa petugas gabungan akan melakukan penyekatan kepada warga yang melintas di area perbatasan. Warga yang melintas akan ditanya petugas terkait dengan kepentingannya keluar rumah.

"Mulai nanti malam akan ada penyekatan di dua titik jaga pos, di situ mulai dilakukan penyekatan terhadap masyarakat, dua Minggu ini kita harapkan masyarakat untuk dapat menahan diri untuk diam di rumah dan tidak keluyuran," tambahnya.

Baca Juga:
Sinergitas Kapolda Metro Jaya, Temu Kangen Kor AA TNI-Polri Wong Kedu

Apel gelar pasukan diikuti oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP Kota Bekasi, Kodim 0507/Bks, BPBD Kota Bekasi dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Sanksi hukum akan diterapkan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM darurat tersebut. Kepentingan pada sektor Esensial seperti  perbankan, IT dan Komunikasi, pasar modal, perhotelan dan Kritikal seperti sarana kesehatan, kemananan, Objek vital nasional,kebutuhan pokok menjadi pertimbangan dan pengecualian.

Masa PPKM darurat akan diberlakukan selama 14 hari ke depan dan ada kemungkinan diperpanjang melihat perkembangan situasi yang ada. (Dan)