Lima Kapal Tersangka Korupsi Asabri Terlelang Rp27 Miliar

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 10/Jul/2021 16:02 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Foto: CNNIndonesia.com Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). Foto: CNNIndonesia.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang lima kapal milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat dengan nilai Rp27.186.000.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penjualan tersebut berlangsung pada 2 Juli lalu.

Baca Juga:
Aset Kapal Tanker Heru Hidayat Batal Dilelang, Ini Alasan Kejagung

Kejaksaan Agung bersama dengan ditawarkan lelang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melelang 17 kapal milik Heru Hidayat. Dari jumlah tersebut, lima kapal berhasil terjual.

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil menjual secara lelang 5 (lima) unit kapal dari 17 (tujuh belas) unit kapal," kata Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Daftar 17 Kapal Tersangka Korupsi ASABRI yang Disita Kejaksaan Agung

Leonard menjelaskan, lelang tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 45 KUHAP terhadap 17 (tujuh belas) unit kapal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Penjelasan Lelang Benda sitaan telah dilaksanakan sebelumnya pada 30 Juni yang diikuti oleh 22 calon peserta lelang.

Baca Juga:
Kejagung Sita 20 Kapal Tersangka Asabri Heru Hidayat: 1 Terbesar di RI

Adapun lima kapal tersebut antara lain, satu unit Kapal Barge ARK 02 yang terjual dengan harga Rp8.190.000.000 dan Barge ARK 06 yang terjual dengan harga 11.500.000.000. Kedua kapal ini terletak di tepian Sungai Mahakam, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kemudian, satu unit Kapal Tugboat Taurians Two yang terjual dengan nilai Rp2.250.000.000, Kapal Tugboat taurians Three yang terjual dengan nilai Rp2.754.000.000, serta satu unit kapal Tugboat Taurians One yang terjual dengan harga Rp2.492.000.000,-.

Tiga kapal yang disebutkan kemudian itu berada di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Dari 5 (lima) unit kapal yang laku terjual, nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp 27.186.000.000, sedang sebanyak 12 unit kapal Tidak Ada Peminat (TAP)," jelas Leonard.

Lebih lanjut, Leonard mengatakan bahwa uang hasil lelang benda sitaan itu diserahkan kepada Rekening Penampungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Uang tersebut akan menjadi barang bukti pengganti dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Heru Hidayat.

"Sedangkan terhadap 12 (dua belas) unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti," kata Leonard. (dn/sumber: CNNIndonesia.com)