PPKM Diperpanjang, Ini Persyaratan Penumpang Pesawat Lion Air Group

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 22/Jul/2021 11:49 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Lion Air, Wings Air, Batik Air, ketiga maskapai yang tergabung di Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan memiliki sejumlah ketentuan hingga 25 Juli mendatang. 

"Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," kata Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro, Kamis (22/7/2021). 

Baca Juga:
Ketepatan Waktu Penerbangan Pelita Air di Periode Arus Balik Lebaran Tembus 95 Persen

Persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbangan selama masa waspada pandemi Covid-19, pada 21 Juli 2021 – 25 Juli 2021. 

  • Usia 18 tahun ke atas yang bisa melakukan penerbangan. 
  • Kepentingan perjalanan hanya untu kekerja sektor esensial dan sektor kritikal harus dilengkapi dokumen atau surat keterangan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 
  • Untuk penumpang keperluan mendesak wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Adapun jumlah pendamping atau rekan yang mendesak berjumlah, seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal satu orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. 

Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Ruang dan Bandara Samratulangi Ditutup Sementara, 2 Penerbangan IAA Rute Kinabalu Dibatalkan

Hal yang harus dilengkapi oleh calon penumpang pesawg yaitu: 

  • Kartu Identitas 
  • Penumpang wajib uji positif Covid melalui RT-PCR, 
  • Memiliki bukti vaksin minimal dosis pertama. (Jika keperluan mendesak seperti kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari  dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin).
  • Mengisi aplikasi untuk perjalanan udara yaitu aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau eHAC. Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. 

Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/ 

Baca Juga:
Selama Libur Lebaran, Indonesia AirAsia Angkut 310.000 Penumpang

Untuk penerbangan rute dari Jakarta – Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang  dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali. Mulai 13 Juli 2021 kemarin, calon penumpang sebelum keberangkatan diharapkan mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/. 

“Harap memperhatikan dan memenuhi ketentuan uji kesehatan, masa berlaku serta dokumen persyaratan lainnya yang telah ditentukan," kata Danang. 

Dijelaskannya, ketentuan penerbangan saat ini sesuai dengan Surat Edaran No. 15 dan Surat Edaran No. 53, yaitu Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Instruksi Menteri Dalam Negeri, danSurat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Instrumen hukum lainnya.(fahmi)