Kemenhub Atur Syarat Perjalanan Darat pada PPKM Level 1-4, Yuk Simak!

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 27/Jul/2021 19:12 WIB
Terminal Bus Pulo Gebang, Jakarta Timur. (Foto:Ilustrasi) Terminal Bus Pulo Gebang, Jakarta Timur. (Foto:Ilustrasi)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 mulai sejak 26 Juli, Kementerian Perhubungan mempersiapkan Surat Edaran yang akan mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh. 

Ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Tingkatkan Kolektibilitas Pembayaran Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Sultra Kolaborasi dengan Pemda Konawe Utara

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini. Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa- Bali,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Selasa (27/7/2021). 

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah kategori PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam. 

Baca Juga:
Berwisata ke Kepulauan Derawan Bisa Naik Perintis DAMRI Hanya Rp50 Ribu

“Syarat perjalanan juga berlaku bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam,” urai Dirjen Budi. 

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal. “Tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelasnya lebih lanjut. 

Baca Juga:
Rute AKAP Favorit Pelanggan DAMRI di Denpasar

Di samping itu, untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dengan beberapa ketentuan yaitu: 

1. Maksimal kapasitas 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4; 

2. Maksimal kapasitas 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3; 

3. Maksimal kapasitas 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4. 

“Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal,” tambahnya.(fahmi) 

Pemeriksaan Acak 

Dirjen Budi mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan perjalanannya sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan lengkap sesuai yang tertuang di dalam SE 56 Tahun 2021. 

“Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinnya. Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes,” ujar Dirjen Budi. 

Ditjen Hubdat akan dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala pada terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan. 

“Jadi mohon bagi yang harus membawa dokumen STRP, kartu vaksin, maupun hasil tes diharapkan menggunakan dokumen yang asli. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ini saya tekankan termasuk tertulis di dalam SE 56 Tahun 2021. Diharapkan juga dengan mempersiapkan berkas yang lengkap, maka masyarakat dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrian saat pemeriksaan nanti,” pungkas Dirjen Budi. (fahmi)

?>
https://svps17huda.com/