Ini Persyaratan Penumpang Lion Air Group masa 27 Juli - 02 Agustus 2021

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 27/Jul/2021 21:33 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Maskapai Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, Batik Air menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan penerbanganselama masa waspada pandemi Covid-19, periode masa 27 Juli - 02 Agustus 2021. 

Baca Juga:
Ketepatan Waktu Penerbangan Pelita Air di Periode Arus Balik Lebaran Tembus 95 Persen

"Harap memperhatikan dan memenuhi letentuan uji kesehatan, masa berlaku serta dokumen persyaratan lainnya yang telah ditentukan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (27/7/2021). 

Berdasarkan ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk menangani penyebaran Covid-19 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali, PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Ruang dan Bandara Samratulangi Ditutup Sementara, 2 Penerbangan IAA Rute Kinabalu Dibatalkan

Dijelaskan Danang, penumpang pesawat Lion Air Group harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandara tujuan diberlakukan pemeriksaan 
kesehatan secara acak yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 

Kemudian ada batasan usia, dibolehka hanya bagi  usia di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan 

Baca Juga:
Selama Libur Lebaran, Indonesia AirAsia Angkut 310.000 Penumpang

Penumpang wajib melakukan pemeriksaan sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. 

"Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif," urai Danang.
Nantinya, hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Dilanjutkan, penumpang wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin. 

"Perjalanan untuk kepentingan khusus atau mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin," kata Danang. 

Nantinya juga kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Bagi penumpang Transit dan Pindah Pesawat masih di area ruang tunggu tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. 

"Penumpang transit dan pindah pesawat dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM," sambung Danang. 

Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh aplikasi melalui ponsel pintar dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/ 

Penumpang juga harus mengaktifkan Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/ 

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik, memiliki barcode berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.(fahmi)