Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Hai SobatLitbang, Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang banyak melakukan kegiatan khususnya kegiatan di bidang ekonomi.
Pergerakan di bidang ekonomi ini membutuhkan sarana dan prasarana yang baik untuk menunjang perkembangannya, khususnya sarana dan prasarana transportasi.
Daerah-daerah yang dekat dengan kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol dan kawasan strategis lainnya merupakan daerah yang banyak dilalui angkutan barang.
Kondisi tersebut memungkinkan adanya angkutan barang yang membawa muatan berlebih melalui jalan raya.
Baca Juga:
Balitbanghub Survei Online Penggunaan Aplikasi Navigasi Ditinjau dari Aspek Keselamatan Lalu Lintas
Untuk itulah pemerintah membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor(UPPKB) atau biasa dikenal dengan Jembatan Timbang.
Lalu apa sebenarnya fungsi dan apa saja pelanggaran yang masih sering ditemukan di Jembatan Timbang?
Baca Juga:
Hasil Survey Balitbanghub: Potensi Masyarakat Mudik Sentuh 80 Juta
Di postingan sosial media facebook balitbanghub dan instagram @balitbanghub15 di 20 Juli 2021, disebutkan ada tiga fungsi Jembatan Timbang.
Pertama fungsi pencatatan, untuk melihat perkembangan lalu lintas, angkutan barang, dan kendaraan kelebihan muatan.
Kedua, fungsi pengawasan di mana lalu lintas angkutan barang membutuhkan pengawasan tonase dan jenis barang yang diangkut.
Ketiga fungsi penindakan, u untuk mencegah kerusakan lalu lintas jalan maka diperlukan penindakan sesuai dengan tonase angkutan barang yang diizinkan untuk setiap jenis jalan.
Adapun pelanggaran yang masih saja terjadi di jalan adalah over loading over dimensi administrasi dan tata cara pemuatan barang. (omy)