Oleh : Bondan
BEKASI (BeritaTrans.com) - Peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung hingga kini, bus Primajasa di Terminal Induk Kota Bekasi terus menjalakan peraturan tersebut.
Kelengkapan dokumen perjalanan bagi pengguna bus Primajasa terus diterapkan sesuai arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tak hanya pelaku perjalanan saja yang wajib kelengkapan dokumen tersebut.
Baca Juga:
Bus Rombongan Sekolah di Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Satu Guru Meninggal
Namun, tegas juga kepada setiap awak bus Primajasa, harus memiliki kelengkapan dokumen perjalanan seperti kartu vaksin dan surat hasil negatif rapid tes antigen maupun swab PCR.
"Ini ada satu orang pengemudi bus ketahuan sama saya ternyata belum vaksin. Saya suruh vaksin dulu ke kantor dan nggak boleh bawa bus. Ini mesti saya kawal sampai kantor buat dia vaksin," ucap Mulyadi kepada BeritaTrans.com, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga:
Terminal Bekasi Ramai Dipadati Penumpang Akhir Tahun
Sementara untuk pergerakan penumpang bus Primajasa saat ini di tengah Masih berlakunya PPKM. Ada sedikit peningkatan untuk jumlah penumpang.
"Dari awal PPKM sampai sekarang baru ada peningkatan jumlah penumpang 10 - 15 persen. Tapi tetap biarpun ada peningkatan jumlah penumpang, kita selalu pantau dan tanya kelengkapan dokumen perjalanannya. Satu lagi sebelum penumpang naik ke dalam bus, kita semprotkan terlebih dahulu ke tangan setiap penumpang dengan disinfektan," kata Benny salah satu pengurus bus Primajasa trayek Bekasi-Kuningan. (Dan)
Baca Juga:
Naik TransJabodetabek Bekasi-Jakarta, Penuh Juga Hari Jumat Pagi