PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Naik KRL, MRT & Transjakarta

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 07/Sep/2021 16:05 WIB
Penumpang KRL melakukan scan QR penggunaan Aplikasi PeduliLindungi. Penumpang KRL melakukan scan QR penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku dari 7-13 September 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tercatat ada 43 kabupaten/kota di Jawa-Bali dengan status PPKM level 2. 

Baca Juga:
LRT Jakarta Fase 1B Bakal Ada 5 Stasiun, Terintegrasi dengan Halte Transjakarta

Mengacu pada Inmendagri No 39/2021, pemerintah mengatur operasional transportasi publik pada daerah level 4, 3, dan 2. 

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Inmendagri No. 39 tahun 2021 seperti dikutip, Selasa (7/9/2021). 

Baca Juga:
Transjakarta Masuk ke Stasiun Halim, Penumpang Naik KA Cepat Whoosh Makin Mudah

Berikut syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan saat menaiki moda transportasi umum seperti KRL, MRT, dan Transjakarta saat PPKM Level 3 dan 2 di Jabodetabek: 

1. KRL 

Baca Juga:
Akses LRT Jabodebek dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Ini Caranya!

KAI Commuter atau KCI menegaskan bahwa aturan naik KRL Commuterline tidak berubah seiring dengan dilanjutkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali periode 7 - 13 September 2021. 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan aturan bagi pelanggan yang ingin bepergian menggunakan KRL masih mengacu pada SE Menteri Perhubungan No. 66/2021. 

Meski demikian sejak 6 September 2021, KAI Commuter juga telah melakukan uji coba penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi para pengguna KRL di 11 stasiun yaitu Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai. 

Syarat naik KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi (KRL):

1. Hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor kritikal dan esensial 

2. Wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan.

2. Syarat Naik MRT 

Melansir dari postingan Instagram @mrtjakarta, syarat dan ketentuan penumpang sebelum menaiki MRT yaitu wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Aturan tersebut tercantum pada SK Kepala Dinas Perhubungan No. 333 Tahun 2021. 

Bukti yang ditunjukkan dapat berbentuk digital ataupun cetak, yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti PeduliLindungi. 

Pelayanan jam operasional MRT dibuka setiap hari dengan ketentuan hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00-21.30 (dengan selang waktu setiap 10 menit), dan setiap Sabtu-Minggu mulai pukul 06.00-21.30 (dengan selang waktu setiap 20 menit).

3. Syarat Naik Bus Transjakarta 

PT Transjakarta mengungkapkan syarat bagi para calon penumpang Transjakarta selama periode PPKM Level 3 hanya membawa sertifikat vaksin Covid-19 yang berlembaga. 

Ketentuan penumpang yang disampaikan dari laman resmi Transjakarta adalah sebagai berikut:
1. Pengguna Transjakarta untuk kepentingan vaksinasi dapat menunjukkan undangan vaksin yang sesuai dengan tanggal tertera;
2. Ibu hamil berusia kurang dari 13 minggu yang belum divaksin dapat menggunakan fasilitas Transjakarta dengan melampirkan surat keterangan dokter;
3. Penumpang yang baru melakukan dosis pertama diperbolehkan menggunakan fasilitas Transjakarta dengan membawa sertifikat dosis satu;
4. Calon penumpang yang baru sembuh dari Covid-19 diperbolehkan asal menunjukkan surat keterangan dari dokter tentang pernyataan telah sembuh dari Covid-19;
5. Penumpang dengan penyakit bawaan melampirkan surat keterangan dokter 6. Penumpang berusia 12 tahun kebawah wajib didampingi orang tua.(fahmi)