Tjahjo Kumolo: Lowongan PNS 2022 Cuma Untuk PPPK!

  • Oleh : Fahmi

Senin, 20/Sep/2021 18:44 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.(Istimewa) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.(Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan hanya untuk formasi PPPK. 

Melalui keterangan tertulisnya, Tjahjo mengatakan pada tahun depan formasi guru PPPK akan dibuka kembali untuk diusulkan kepada pemerintah daerah. 

Baca Juga:
Menhub Lantik 2.079 Perwira Calon ASN, Ajak Majukan Transportasi

"Pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK," kata Tjahjo, Senin (20/9/2021). 

Tjahjo mengemukakan, formasi guru PPPK pada tahun ini telah dibuka untuk 1.000.000 formasi. Namun setelah melalui serangkaian seleksi, hanya tersisa 507.848 formasi. 

Baca Juga:
Rincian Formasi CPNS 2023, Total Lowongan untuk Satu Juta Orang

"Selain itu, khusus untuk Guru Agama di sekolah negeri di pemerintah daerah juga akan dialokasikan mengingat pada tahun 2021 hanya sekitar 22 ribu yang dialokasikan," jelasnya. 

Adapun formasi untuk guru berpotensi dialokasikan bagi Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang memenuhi persyaratan sebagai guru yaitu minimal S-1 dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak pada Guru THK II. 

Baca Juga:
Menpan RB: ASN Harus Langsung Fokus Tugas Layani Masyarakat Usai Libur Lebaran

"Misalnya, dengan mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, namun cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara sehingga peluang kelulusannya sangat besar," jelasnya 

Berdasarkan data yang dimiliki Tjahjo, masih banyak terdapat Guru THK II yang berpendidikan di bawah S1. Padahal sesuai Undang-Undang (UU) 14/2005, mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai Guru. 

"Kementerian PANRB akan mendorong Kemendikbudristek untuk meningkatkan pendidikan mereka, salah satunya dengan mekanisme rekognisi pembelajaran lampau," jelasnya. 

Selain itu, ada pula tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang masih belum memenuhi persyaratan dari sisi pendidikan. PANRB pun akan mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi bagi mereka. 

"Untuk mengakomodasi penanganan sisa Guru THK II dan tenaga teknis yang masih berpotensi untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK tersebut, Kementerian PANRB telah mengusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada Kementerian Keuangan," jelas Tjahjo.