Kemenhub Ukur dan Sertifikasi 178 Kapal Tradisional di Kepulauan Seribu

  • Oleh : Naomy

Minggu, 26/Sep/2021 12:45 WIB
Pembrian Pas Kecil kepada nelayan dari KSOP Kepulauan Seribu Pembrian Pas Kecil kepada nelayan dari KSOP Kepulauan Seribu

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebanyak 178 kapal tradisional dengan tonase kotor kurang dari 7 grosston (GT) di Kabupaten Kepulauan Seribu dilakukan pengukuran dan pemeriksaan aspek kelaiklautan kapal.

Baca Juga:
Kemenhub Buka Gerai E-Pas Kecil Gratis di Kepulauan Seribu

Mereka juga diberikan Pas Kecil secara gratis oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Kepala Kantor KSOP Kepulauan Seribu Johan Christoffel menyebutkan, kegiatan pengukuran kapal ini masih akan terus berlangsung di seluruh pulau di wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Juga:
Hore, Kemenhub Buka Gerai Nasional Pas Kecil Gratis di Kalibaru

“Diimbau kepada masyarakat Kepulauan Seribu/ pemilik kapal yang belum memiliki pas kecil agar segera mengajukan permohonan pengukuran untuk persyaratan proses sertifikasi,” ujarnya.

Dia menekankan, setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil agar memenuhi status hukumnya. 

Baca Juga:
Tim SAR Gabungan dari Kemenhub, Basarnas dan TNI-Polri Temukan 2 Korban Kapal Dewi Indah Noor 1 yang Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu

Dengan begitu diharapkan dalam waktu dekat seluruh kapal yang ada di wilayah kerja KSOP Kepulauan Seribu sudah tersertifikasi.

“Hal Ini akan banyak membantu para pemilik kapal, tidak hanya mendapatkan sertifikat tapi juga bisa menambah nilai investasi kapal tersebut dan kegiatan gerai pengukuran kapal merupakan salah satu program dari Kemenhub, yang merupakan arahan langsung dari bapak Menteri Perhubungan saat kunjungan kerjanya Juni lalu di Pulau Untung Jawa” ungkapnya.

Gerai pengukuran tersebut bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil untuk memperoleh status hukum  kapalnya yang dimiliki, yaitu kapal tradisional di bawah GT.7.

“Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan pengukurannya diikuti oleh para ahli ukur kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, KSOP Sunda Kelapa dan tentunya KSOP Kepulauan Seribu,” katanya.

Selanjutnya sebagai informasi, berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan keselamatan kapal dilaksanakan secara terus menerus sesuai dengan validasi sertifikat kapal tersebut dalam pemenuhan aspek kelaiklautan kapalnya. 

Setiap kapal yang berlayar di laut wajib didaftarkan dan memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal termasuk bagi kapal di bawah GT 7, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (omy)