Pentarifan Biaya Logistik Transportasi Laut Dibahas dalam FGD Ditjen Hubla

  • Oleh : Naomy

Selasa, 19/Okt/2021 19:48 WIB
FGD Ditjen Hubla FGD Ditjen Hubla

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Biaya logistik yang tinggi khususnya di moda transportasi laut menjadi sebuah tantangan yang dihadapi Indonesia, terutama di wilayah Timur yang terkenal dengan disparitas harga yang cukup tinggi.

Baca Juga:
Sukses Angkutan Laut Lebaran 2024, KSOP Utama Tanjung Priok Gelar Penutupan Bersama Stakeholder di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok

"Oleh karena itu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus mengoptimalkan transportasi laut untuk menjadi sebuah pilihan yang tepat untuk angkutan laut penumpang dan barang serta peningkatan konektivitas," jelas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Capt Mugen Sartoto dalam Kegiatan FGD Pentarifan Muatan Penumpang Dan Barang Angkutan Laut dengan tema “Mewujudkan Sistem Logistik Nasional Yang Berdaya Saing Dan Profesional” di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Melihat latar belakang tersebut, dia menjelaskan strategi penetapan tarif (pricing strategy) menjadi isu penting dalam sistem transportasi dan logistik. 

Baca Juga:
Tiket Mudik Gratis Kapal Laut Sedot Minat Masyarakat

“Tarif merupakan salah satu pertimbangan penting bagi konsumen dalam memutuskan pembelian jasa transportasi, selain pertimbangan kinerja operasi transportasi dan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Adapun tujuan diadakan FGD ini adalah untuk menyamakan pemahaman tentang kendala, hambatan dan tantangan Angkutan Multimoda di bidang transportasi laut.
 
Menurut dia, strategi penetapan tarif transportasi umumnya didasarkan pada biaya yang menjadi faktor penting dalam pembentuk tarif transportasi yang dibebankan ke konsumen atau pengguna jasa.

Baca Juga:
Transformasi Digital Pelabuhan dengan Sistem Single Submission Pengangkut, Uji Coba di 46 Pelabuhan

“Tarif transportasi ditentukan oleh berbagai faktor. Faktor utama yang memengaruhi tarif transportasi adalah jarak (distance), berat (weight), dan densitas (density),” ungkapnya.

Penetapan tarif transportasi juga ditetapkan berdasarkan dua pentahapan. Pertama, pengelompokkan kategori jenis produk atau barang yang diangkut.

Kedua, penetapan tarif berdasarkan jenis kelompok produk atau barang, berat, densitas, dan jarak.

Klasifikasi produk atau barang yang diangkut berdasarkan karakteristik produk atau barang yang memengaruhi biaya handling atau biaya transport. 

Produk atau barang dengan kesamaan dalam densitas, stowbility, handling, packaging, liabilitas, dan nilai produk dikelompokkan dalam satu kelas kelompok produk atau barang.

“Tujuan dari klasifikasi produk atau barang ini agar diperoleh basis pentarifan yang sederhana, sehingga perusahaan operator transportasi tidak perlu menetapkan tarif per jenis produk atau barang yang diangkut,” ungkapnya.

Maka untuk mendukung kebijakan pemerintah, penetapan tinggi rendahnya tarif muatan penumpang dan barang angkutan laut merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan yang mempengaruhi maju mundurnya usaha pelayaran.

Penetapan tinggi rendahnya tarif merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut karena dapat memengaruhi besaran subsidi yang diberikan pemerintah. 

Penentuan tarif yang terlalu kecil dapat mengakibatkan kerugian bagi negara karena biaya subsidi yang terlalu besar, namun tarif yang terlalu tinggi membuat masyarakat tidak dapat menggunakan jasa transportasi karena tingkat penghasilan yang masih rendah yang kemudian dapat mengakibatkan pertumbuhan ekonomi di daerah yang disinggahi menjadi melambat karena mobilisasi penumpang dan barang menjadi turun. 

“Tarif yang ideal sangat diperlukan disesuaikan dengan keterjangkauan masyarakat terhadap tarif saat ini, untuk itu perlu dibuatkan formulasi yang tepat dapat menentukan besaran tarif sehingga pergerakan system logistic nasional dapat maksimal dengan tidak selalu melakukan perubahan pada aturan yang baku,” tuturnya.

FGD ini menghadirkan narasumber Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Perhubungan – Kementerian Perhubungan; Kepala Biro Perencanaan   – Kemenhub; Direktur PNBP – kementerian Keuangan. Diikuti oleh peserta yang hadir secara langsung maupun online terdiri dari Pejabat Kementerian Perhubungan; Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait; UPT Ditjen Hubla; Pemerintah Daerah; dan Pemangku kepentingan terkait.

Dalam FGD ini akan diperoleh masukan dan informasi dari pemerintah terkait jenis dan golongan tarif angkutan di perairan. 

Memeroleh informasi terkait kendala, hambatan dan tantangan jenis dan golongan tarif angkutan di perairan, serta formulasi perhitungan tarif sesuai dengan jenis dan golongan tarif angkutan di perairan. (omy)