Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Satgas Covid-19 melalui Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan kenapa RT PCR menjadi syarat wajib perjalanan manggunakan transportasi udara.
"Tidak terjadi penularan. Menggunakan PCR, tentunya dengan akurasi yang lebih tinggi dari pada rapit test antigen," ujar Wiku Adisasmito menjawab wartawan pada konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga:
Menhub: Pembangunan Transportasi Udara Alami Kemajuan Signifikan
Dia menjelaskan, ketika saat adanya peningkatan jumlah penumpang pesawat, diharapkan potensi penularan Covid-19 bisa semakin diminimalisir atau tercegah karena akurasi yang lebih tinggi.
"Haparannya saat peningkatan jumlah penumpang dengan kepadatan yang lebih tinggi, diharapkan tidak terjadi potensi penularan dari orang yang mungkin lolos dari proses skrining apabila tidak menggunakan RT PCR," jelas Wiku.
Baca Juga:
Maskapai Garuda Terapkan Aturan Pelonggaran Masker di Pesawat
Berdasarkan evaluasi lintas sektoral terhadap kondisi perkembangan Covid-19 di tingkat nasional, maka dilakukan penyesuaian dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Wiku juga menerangkan bagi pelaku juga penyedia transportasi untuk menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Komitmen Raindo United Services Tingkatkan Konektivitas Logistik Udara Sulawesi Utara
"Untuk itu menjadi catatan penting bagi seluruh masyarakat serta operator moda transportasi untuk mengindahkan protokol kesehatan diantaranya minimal menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut," katanya.
Kemudian tidak diperkenankan untuk berbicara satu alat telekomunikasi attau dua arah berbicara langsung, mengingat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.
Penumpang moda transportasi juga tidak diperkanankan makan atau minum sepanjang perjalanan udara kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban dan konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir prilaku membuka masker dan tersebarnya droplet.
"Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.
Hal ini menjadi penting untuk ditindaklanjuti agar apa yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif khususnya menjelang periode libur natal dan tahun baru.
"Berbagai aturan ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 21 oktober 2021, sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang," ujarnya.
Wiku mengatakan, diharapkan pemerintah daerah dapat segera memadai kebijakan ini dalam peraturan daerah masing masing dan masyarakat dapat mengetahui dengan baik tiap-tiap poin perubahannya, termasuk operator moda transportasi yang memperhatikan rincian kebijakan ini agar ditegakkan dengan disiplin di lapangan.
Aturan Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat dan petunjuk terbaru tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk semua moda transportasi.
"Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri untuk semua moda transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konprensi pers, Kamis (21/10/2021).
Adapun Surat Edaran (SE) tersebut terdiri dari SE Kemenhub nomor 86 tahun 2021 untuk trasportasi darat, SE Kemnhub nomor 87 tahun 2021 untuk trasportasi laut, SE Kemnehub nomor 88 tahun 2021 untuk trasportasi udara dan SE Kemenhub nomor 89 tahun 2021 untuk trasportasi perkeretaapian.
"Surat edaran ini keseluruhannya mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan baik para operator prasarana dan sarana, maupun bagi calon penumpang di semua moda transportasi terkait dengan perjalanan orang dalam negeri," ujar Adita.
Adita menjelaskan hal-hal penting terkait syarat perjalanan dan teknis yang perlu diketahui oleh masyarakat luas antaralain adalah sebagai berikut.
Untuk trasportasi udara, kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen.
"Seperti ketentuan sebelumnya. Namun, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala," jelasnya.
Sedangkan ketetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
Trasportasi darat, kapasitas juga diatur yaitu untuk daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4, diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak maksimal 70 persen. 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2.
Sedangkan untuk trasportasi laut, diwilayah dengan wilayan PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50 persen, di daerah level 3 sebanyak 70 persen dan di level 1 dan 2 diperbolehkan maksimal 100 persen.
Adapun untuk kereta api, kapasitas kereta api antarkota maksimal adalah 70 persen, sedangkan untuk komuter dalam wilayah atau kawasan algomerasi maksimal adalah 32 persen, untuk KRL. Dan maksimal 50 persen untuk KA Lokal perkotaan.
Kementerian perhubungan juga meminta kepada seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang, agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini.
Selain itu juga diminta kepada operator untuk menerapkan ketentuan ini secara konsisten sekaligus melaksanakan pengawasan dan hal penerapan protokol kesehatan baik itu di lokasi sarana maupun prasarana. Dan juga tentunya pengawasan terhadap peotokol kesehatan oleh para penumpang.
"Kementerian perhubungan juga melalui otoritasnya ditiap- tiap moda tranaportasi di daerah bekerjasama dengan dinas perhubungan, satgas daerah dan juga TNI, Polri, akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekligus juga memastikan bahwa penumpang mantaati protokol kesehatan," kata Adita.
Ke empat SE Kemenhub ditetapkan pada hari ini 21 Oktober 2021, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama, kecuali untuk transportasi udara.
"SE 88 untuk transportasi udara yang ditetapkan hari ini, belaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB," katanya.
Dijelaskan, hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator penerbangan udara untuk meberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang. (fahmi)