Truk ke Luar Bakauheni Ditahan Petugas Bea Cukai, Muatannya Merugikan Negara

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 22/Okt/2021 10:59 WIB
foto:istimewa/beacukai foto:istimewa/beacukai

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebuah truk diamankan Petugas Bea Cukai saat berada di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang pindahan yang diangkut truk tersebut ternyata hanya kamuflase.

Setelah petugas Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) melakukan pemeriksaan, ada 58 karton berisi rokok ilegal yang merugikan negara diangkut truk itu.

Baca Juga:
INSA Jaya Bersama Bea Cukai Tanjung Priok Gelar Pelatihan Teknologi CEISA 4.0

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono menyampaikan operasi penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut rokok ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas untuk melakukan operasi patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kamis (14/10). "Tim kemudian berhasil menemukan truk yang diduga mengangkut rokok ilegal di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan," beber Kunto.

Baca Juga:
Kapal SB Sea Star Pengangkut Rokok Ilegal Senilai 3,06 Milliar Ditangkap di Batam

Hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dengan total 928.000 batang. Diperkirakan nilai barang sebesar Rp 946,5 juta.

Selanjutnya, seluruh barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung diamankan menuju Kanwil Bea Cukai Sumbagbar untuk diperiksa lebih lanjut. Baca Juga: Bea Cukai-Pemda Gelar Sosialisasi Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal “Rokok tersebut dikemas dalam karton yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan.

Baca Juga:
Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Jutaan Rokok Asal China Dibawa Kapal Roro

Penindakan terhadap rokok Ilegal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 622.056.960,” sebut Kunto. Kunto juga menyampaikan ini merupakan penindakan ke-154 yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Sejak Januari hingga Oktober 2021, tim Kanwil Bea Cukai Sumbagbar telah berhasil menindak sekitar 26 juta batang rokok illegal dengan nilai barang sekitar Rp 28 miliar yang estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 18 miliar.

Kunto menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan mencegah kerugian negara di tengah pandemi Covid-19.(amt/sumber:jpnn.com)