Sanksi Tilang Ganjil Genap 13 Ruas Jalan DKI Jakarta Mulai Berlaku Hari ini

  • Oleh : Dirham

Kamis, 28/Okt/2021 10:03 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap pelanggar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta sejak Kamis (28/10) hari ini.

Sebelumnya, sanksi tilang masih belum diberlakukan di 10 ruas jalan meski sistem ganjil genap sudah mulai diterapkan sejak Senin (25/10) lalu.

Baca Juga:
Mulai Senin Besok, Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Langsung Ditilang

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi soal aturan ganjil genap di 10 ruas jalan itu selama tiga hari.

"Kalau memang kita rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru, maka kita akan melaksanakan penindakan," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (28/10).

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 13 ruas jalan. Kebijakan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, tidak berlaku.

Adapun 13 ruas jalan ini yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja.

Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.

Dalam kebijakan ganjil genap ini, ada 17 kendaraan yang dikecualikan. 
Berikut daftarnya:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans kendaraan pemadam kebakaran
3. Angkutan umum pelat kuning
4. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
5. Sepeda motor
6. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak
7. Kendaraan angkutan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian
13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan barang angkut logistik. (ds/sumber CNNIndonesia.com)