Ini Syarat Terbaru Berpergian Naik Kereta Api

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 02/Nov/2021 19:36 WIB
Aturan naik kereta api terbaru mengacu pada SE Kemenhub no 97. (Foto:Istimewa) Aturan naik kereta api terbaru mengacu pada SE Kemenhub no 97. (Foto:Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi perkeretaapian di masa pandemi Covid-19, yaitu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang terbit pada Selasa, 2 November 2021. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menjelaskan aturan perjalanan kini mengacu pada SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Syarat dan Cara Naik Kereta Whoosh Jakarta-Bandung Gratis, Cek di Sini!

Beberapa syarat perjalanan transportasi kereta api: yang diatur dalam SE ini yakni sebagai berikut: 

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;   

Baca Juga:
Syarat dan Cara Naik Kereta Api Cepat Whoosh Jakarta-Bandung Gratis

2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi: 

Baca Juga:
Naik Kereta Bandara di Yogya dan Medan Kini Boleh Buka Masker, Ini Aturan Lengkapnya!

1.Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; 

2.Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan  tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. 

“Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita. (Fhm)