Soal Syarat Antigen Bagi Penumpang Bus, Kepala Terminal Bekasi Tunggu SK Dishub

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 03/Nov/2021 11:02 WIB
Suasana Terminal Bekasi pada Rabu (3/11/2021). Suasana Terminal Bekasi pada Rabu (3/11/2021).

BEKASI (BeritaTrans.com) - Pengelola Terminal Kota Bekasi tengah menunggu Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) Kota Bekasi terkait hasil tes Antigen sebagai syarat bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP). Hal demikian dikatakan Kepala Terminal Bekasi, Jawa Barat, Muhtar saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021). 

"Kita lagi menunggu keputusan dari Dishub, nanti kalau ada surat SK (Surat Keputusan) kita akan jalani wajib antigen ini di terminal kita ini," kata Muhtar di kantornya Rabu. 

Baca Juga:
Lika-Liku Perjalanan Bus ALS Bekasi ke Medan, Lalui Lintas Tengah Sumatra Berhari-Hari

Muhtar mengatakan akan mendukung sepenuhnya bebijakan Pemerintah Pusat mengenai aturan perjalanan transportasi darat termasuk untuk penumpang bus yang akan malakukan perjalanan diwajibkan menggunakan Antigen. 

Jika diputuskan, Muhtar mengatakan akan mempersiapkan segala kebutuhan dan sosialisai terhadap stakeholder yang ada di terminal tersebut. 

Baca Juga:
Terminal Bekasi Ramai Dipadati Penumpang Akhir Tahun

"Pelaksanaannya nanti seperti biasa, kita menunggu surat keputusan dulu," ujarnya. 

Adapun menganai kesiapannya pihak terminal nanti akan menyampaikan informasi terbaru tersebut kepada setiap pengurus atau agen yang ada di terminal tersebut dan akan menyiapkan pos pelaksaan. 

Baca Juga:
Ramai Pemudik, Tiket Bus Beberapa PO di Terminal Bekasi Sudah Habis

Muhtar juga mengatakan nantinya aturan hasil antigen bagi penumpang akan dilakukan secara mandiri kepada setiap penumpang bus yang akan melakukan perjalanan. Adapun pemeriksaan nantinya juga dikatakan akan dilakukan secara acak. 

Muhtar mengatakan, aturan pemberlakuan tes antigen ini dinilai akan berdampak kepada calon penumpang yang bakal berangkat dari Bekasi. Sebab, saat ini belum diberlakukan saja aturan tersebut, jumlah penumpang masih terbilang sepi. 

"Penumpang masih 60 persen, kalau dibilang sepi ya sepi, mobil banyak, penumpangnya enggak ada," tuturnya. 

Pelayanan terminal ini masih tersedia semua bus, baik AKAP maupun AKDP. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11/2021). 

Dalam SE terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan. 

Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Diimbau pula penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan, serta tidak makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari dua jam. (fahmi)