Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh, Tidak Perlu PCR

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 06/Nov/2021 01:12 WIB
Kereta Jarak Jauh.(foto:Istimewa) Kereta Jarak Jauh.(foto:Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Syarat naik kereta api (KA) jarak jauh kembali diperbarui setelah pemerintah melakukan perubahan level pada pandemi di tengah PPKM ini. 

Mulai Rabu (3/11/2021), syarat untuk naik kereta api (KA) jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga:
Pastikan Sehat saat Pelayanan Lebaran, Petugas KAI Daop 5 Periksa Bebas Narkoba

Kendati demikian, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding. 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 2 November 2021. 

Baca Juga:
Sinergi Sido Muncul dan KAI Services, Bikin Perjalanan jadi Lebih Menyenangkan

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Kamis (4/11/2021). 

Hingga saat ini, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000. 

Baca Juga:
Kuota Mudik Motor Gratis dengan KA Sisa 4% Lagi, Ayo Buruan Daftar

Daftar stasiun yang melayani rapid test Antigen Rp 45.000, ke-71 stasiun tersebut yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya dan Pasarturi. 

Selanjutnya dilanjutkan dengan Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura. 

"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta Rapid Test Antigen di stasiun," jelas Joni. 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api: 

1. Pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun. 

2. Pelanggan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. 

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. 

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. 

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. 

Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. 

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. 

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. 

Namun, dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fhm)