Ancam Sebar Foto Asusila Editan Korbannya, Admin Pinjol Ditangkap Polisi

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 11/Nov/2021 22:15 WIB
Pelaku pinjol yang meneror korbannya saat diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (11/11/2021).(Dok. Polda Riau) Pelaku pinjol yang meneror korbannya saat diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (11/11/2021).(Dok. Polda Riau)

PEKANBARU (BeritaTrans.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang admin pinjaman online (pinjol). 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, pelaku berinisial SI (22) warga asal Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut). 

Baca Juga:
Patroli Malam Perintis Presisi di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan untuk Menjaga Kamtibmas Pasca Pemilu 2024

"Pelaku ditangkap pada Jumat (5/11/2021), saat berada di Jakarta. Tim Ditreskrimsus Polda Riau bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Sunarto saat diwawancarai Jumat (11/11/2021). 

Sunarto menjelaskan, penangkapan itu berawal pada akhir Juli 2021 lalu, saat seorang warga Kota Pekanbaru meminjam uang Rp 4 juta melalui aplikasi pinjol.  

Baca Juga:
Patroli Laut Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Tingkatkan Keselamatan Nelayan dan Antisipasi Kejahatan di Perairan

Korban saat itu memasukkan data diri, berupa nama, nomor telepon, alamat dan beberapa nomor telepon keluarga dan kerabat korban. 

Ia lalu mendapat uang dengan nominal yang ingin dipinjam setelah mengikuti prosedur itu. 

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Ajak Warga Bersama Ciptakan Daerah Wisata yang Ramah Pasca Pemilu 2024

Kemudian pada 7 Agustus 2021, korban menerima pesan dari admin pinjol dan diperingatkan membayar utang. 

"Korban dikirim pesan melalui WhatsApp menyebutkan utang jatuh tempo pada 8 Agustus 2021. Uang yang harus dibayar korban menjadi Rp 4,8 juta," kata Sunarto. 

Keesokan harinya, korban dikirimi pesan oleh admin pinjol yang disertai gambar korban dengan sudah diedit menjadi foto asusila. 

Foto itu juga dikirim ke semua nomor telepon yang diberi korban sebelumnya melalui aplikasi pinjol. 

"Foto korban diedit sedemikian rupa. Lalu, dikirim ke semua nomor telepon. Cara itu dilakukan pelaku untuk menagih utang korban," ungkap Sunarto. 

Korban lantas tak terima ancaman itu dan melaporkan ke Polda Riau. 

Setelah menerima laporan, tim Subdit V Siber Polda Riau melakukan penyelidikan. 

"Pelaku terdeteksi sedang berada di Jakarta dan dilakukan penangkapan," sebut Sunarto. 

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polda Riau dengan barang bukti satu unit ponsel dan satu unit CPU komputer. 

Kata Sunarto, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta diancam enam tahun penjara. 

Ia pun mengimbau, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol agar melapor ke polisi. 

"Sejauh ini masih satu korban yang melapor ke Polda Riau. Kami imbau bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol, supaya melapor ke kita," pungkas Sunarto.(fh/sumber:kompas)