Balitbanghub Gaet UI Kaji Peningkatan Faskes dan Keamanan di Bandara Selama Pandemi Covid-19

  • Oleh : Naomy

Kamis, 25/Nov/2021 13:18 WIB
Webinar Balitbanghub Webinar Balitbanghub

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pandemi Covid-19 sejak 2020 memengaruhi segala aspek kehidupan termasuk pada sektor penerbangan. 

Bandara sebagai fasilitas vital mempunyai peran penting sebagai titik awal penjagaan dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keamanan dan kesehatan. 

Baca Juga:
Rumuskan Strategi Kebijakan Transprtasi, Baketrans Sinergi dengan Seluruh Stakeholders

Oleh karena itu, fasilitas keamanan dan kesehatan di bandar udara saat ini perlu menjadi perhatian khusus.

Berkaitan dengan hal tersebut Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) melalui Puslitbang Transportasi Udara gaet UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (POLAR) menggelar diseminasi hasil penelitian terkait “Strategi Penerbangan Indonesia dalam Peningkatan Fasilitas Keamanan dan Kesehatan di Bandar Udara di Masa Pandemi Covid-19” Rabu (24/11/2021). 

Baca Juga:
Bakertrans Gandeng Operator Seluler Perkuat Kajian Pergerakan Masyarakat

Kegiatan yang digelar secara luring dan daring ini dibuka langsung oleh Kepala Puslitbang Transportasi Udara, Capt. Novyanto Widadi.

“Pencegahan dan pengawasan penyakit menular di masa pandemi Covid-19 ini sangat penting dilakukan pada prasarana dan sarana transportasi udara, sehingga kegiatan penerbangan dapat berlangsung dengan sehat dan selamat bagi pekerja/personel yang terlibat dalam kegiatan penerbangan,” tutur Capt. Novy.

Baca Juga:
Hasil Survei Baketrans: Pergerakan Masyarakat Selama Angkutan Nataru Diprediksi Capai 107,63 Juta

Dia menambahkan, selain penumpang para pekerja dan personel penerbangan juga memiliki risiko terpapar Covid-19, oleh sebab itu diperlukan standar kesehatan, keselamatan dan keamanan bandara untuk dan dapat diterapkan pada personel penerbangan.

Begitu juga dengan pekerja di bandara dan penumpang pesawat udara serta memastikan standar kesehatan, keselamatan dan keamanan tersebut dapat diaplikasikan.

Salah satu Tim Ahli dari POLAR UI, dr. Syougie, Sp.KP, menyampaikan bahwa kebijakan protokol pencegahan pengendalian Covid-19 di bandara telah berjalan dengan baik, kerjasama penelitian ini dilakukan guna melengkapinya dari aspek-aspek yang terkait dengan kesehatan di bandara.

Terdapat tiga aspek yang menjadi rekomendasi dalam upaya peningkatan fasilitas kesehatan bandar udara, antara lain:

1. Aspek kebijakan yaitu dengan kebijakan satu pintu dan perlunya sosialisai adanya perubahan kebijakan terkait syarat perjalanan.

2. Aspek kelembagaan, pengelola bandara bertanggungjawab terhadap penyediaan fasilitas secara lengkap untuk menerapkan protokol kesehatan dan kekarantinaan terbatas pada penumpang.

3. Aspek ketiga adalah fasilitas kesehatan di bandar udara dengan merekomendasikan penyediaan ruang isolasi bagi penumpang yang didapati bergejala Covid-19 terutama di terminal kedatangan Internasional & Domestik.

Pada kesempatan yang sama, Doni Hikmat Ramdhan,SKM., M.KKK., Ph.D, yang juga anggota Tim Ahli dari POLAR UI menyampaikan bahwa regulasi yang ada di Indonesia, terutama Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara, Nomor 40 Tahun 2020 telah mengakomodasi langkah-langkah keamanan penerbangan dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 sebagai upaya pencegahan baik bagi personil keamanan penerbangan, penumpang dan non penumpang yang mencakup pengamanan bandara, penagamanan angkutan udara, pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos, pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan pengawasan.

“Di masa sekarang, perlu dilakukan upaya peningkatan khususnya di fasilitas keamanan di area bandara. Setiap personil di bandara sebaiknya dilengkapi dengan pelindung yang memadai serta edukasi terkait penerapan protokol kesehatan," ungkapnya.

Hadir sebagai pembahas, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa saat ini perubahan aturan perjalanan yang dinamis dilakukan demi keamanan perjalanan di tengah pandemi.

“Kebijakan pengendalian COVID-19 amat dinamis termasuk terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Peraturan tersebut selalu disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia,” tutur Wiku. 

Rekomendasi peningkatan aspek kesehatan dan keamanan di sektor penerbangan merupakan hal yang penting dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Peningkatan terhadap aspek tersebut bertujuan membuat pertumbuhan perekonomian di sektor penerbangan dan pecegahan Covid-19 berjalan secara beriringan, selain itu dapat memberikan kenyamanan yang lebih bagi pengguna transportasi udara. (omy)