Garuda Buka Suara Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Transfer Dana Oknum Karyawan

  • Oleh : Naomy

Minggu, 05/Des/2021 05:26 WIB
Penerbangan Garuda Indonesia di Bandara Soetta (dok) Penerbangan Garuda Indonesia di Bandara Soetta (dok)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menyikapi pemberitaan yang beredar mengenai salah satu karyawan Garuda Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, disampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh Perusahaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik.

"Utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana," tegas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra buka suara, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 80.243 Penumpang di Puncak Arus Balik

Untuk itu, Garuda sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum itu kepada pihak berwajib.

Dalam hal ini kepolisian, yang tentunya dipercayai akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut secara profesional.

Baca Juga:
Garuda Resmi Layani Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

"Kami tentunya akan  menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, terlebih mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian, di mana karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti - bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan," urainya.

Dapat dipastikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku.

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang di Puncak Arus Angleb

Adapun sebelumnya, Perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan.

"Proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana ini merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen tegas kami dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan karyawan khususnya yang bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup Perusahaan maupun aturan hukum mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku," ungkap Irfan.

Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola Perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut.

komitmen tersebut," pungkas Irfan.

Seperti diketahui, duduk perkara kasus dugaan penggelapan dana bermula saat perusahaan melakukan transfer gaji ke rekening karyawan bersangkutan. 

Belakangan, manajemen menilai ada kekeliruan nominal transfer, sehingga perusahaan meminta sang karyawan untuk mengembalikan uang tersebut. (omy)