Walhi: 350 Korporasi Ilegal Kelola Hutan Selamat Berkat UU Ciptaker

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 14/Des/2021 08:13 WIB
Hutan. (Ist) Hutan. (Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut kurang lebih ada 350 perusahaan bakal mendapat pemutihan berkat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Jumlah itu masih akan berubah, sebab Walhi masih melakukan pendataan. 

Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana mengatakan, sekitar 350 perusahaan itu awalnya ilegal karena berada di kawasan hutan. Namun, setelah terbitnya UU Cipta Kerja, ratusan perusahaan itu diberi waktu untuk melengkapi syarat administrasi. 

Baca Juga:
indonesia Siapkan 2 Langkah Hukum Kasus Tumpahan Minyak Akibat Ledakan Kilang Montara di Perairan Timor

"Kita masih menghitung, ada kurang lebih 350 perusahaan yang akan dapat pemutihan. Padahal sebelum UU Cipta kerja itu ilegal beroperasi di kawasan hutan begitu," kata Wahyu kepada waratwan, Senin (13/12).

 

Baca Juga:
Banjir Kalimantan Barat Air Setinggi Leher tak Surut: Hutan Tidak Mampu Lagi Menjamin Keselamatan Manusia

Wahyu berkata, ketentuan itu diatur pada pasal 110A UU Cipta kerja. Dalam pasal itu, perusahaan diberi waktu selambat-lambatnya tiga tahun untuk merampungkan persyaratan yang seharusnya. 

"Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak UU berlaku," bunyi pasal 110A ayat 1. 

Baca Juga:
Walhi Sumut: Proyek Pembangunan PLTA Berkontribusi Terhadap Longsor di Batang Toru

Menurut Wahyu, pasal tersebut mengabaikan penegakan hukum dan tidak menyelesaikan masalah yang ada. Sehingga, ratusan perusahaan, mulai dari kayu, sawit sampai tambang masih bisa beroperasi di kawasan hutan. 

Wahyu berkata, Mahkamah Konstitusi (MK) memang mengeluarkan keputusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Dalam keputusan itu, dilarang ada pengambilan kebijakan strategis. Namun, dalam kurun waktu itu, perusahaan bisa memanfaatkan untuk mengurus administrasi. 

"Taro dengan putusan MK berlakunya 2 tahun tanpa boleh mengeluarkan kebijakan strategis baru. 2 tahun itu cukup panjang untuk ngurus administrasi," ujarnya. 

Berdasarkan catatan Walhi, sedikitnya 62 persen lahan hutan sudah dikonsesi untuk korporasi besar. Dengan adanya UU Cipta Kerja, konsesi itu berpotensi akan melebar. 

Pasalnya, selain pasal 110A, beberapa LSM Lingkungan dan akademisi juga menyoroti dihapusnya ketentuan minimal 30 persen kawasan hutan (pasal 35).(fh/sumber:CNN)